JAKARTA – Julianus Sembiring, kuasa hukum Reza Gladys, memberikan bantahan tegas terkait dugaan pemberian suap terhadap aparat penegak hukum (APH) yang dilaporkan oleh aktris Nikita Mirzani ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin (11/8/2025), Julianus menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, apalagi menyuap aparat untuk "mengkondisikan" agar Nikita Mirzani diproses secara hukum.
"Sampai dengan sekarang ini, kami dengan tegas membantah tuduhan-tuduhan itu. Jangan ada bukti-bukti sumir yang digunakan untuk menyudutkan klien kami, apalagi sampai merusak proses persidangan," ujar Julianus.
Ia menambahkan, langkah hukum yang diambil oleh pihak Nikita Mirzani untuk melaporkan dugaan suap ke KPK merupakan hal yang sah secara hukum, namun tetap harus dibuktikan dengan data dan dokumen yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Kami menghargai proses hukum yang ditempuh. Silakan dibuktikan di ranah yang sesuai, tapi jangan membawa skenario yang tidak berdasar ke dalam ruang sidang," tegasnya.
Julianus juga mengingatkan agar pihak Nikita Mirzani tidak lagi menghadirkan kegaduhan di ruang persidangan.
Ia menyebut bahwa tindakan yang mengganggu jalannya proses hukum dapat berpotensi masuk dalam kategori contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan), yang dapat berdampak hukum bagi pelakunya.
"Jika hal tersebut terus dilakukan, bukan tidak mungkin majelis hakim atau jaksa akan mengambil langkah hukum sesuai kewenangan mereka," kata Julianus.
Diketahui, Nikita Mirzani sebelumnya sempat dua kali menolak keluar dari ruang sidang.
Pertama, saat meminta diputarkan rekaman di ruang sidang, dan kedua, ketika menyatakan dirinya sedang sakit serta menunjukkan surat rujukan dokter.
Nikita Mirzani resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan suap terkait kasus yang melibatkan Reza Gladys ke KPK pada Jumat (8/8/2025).
Bukti pelaporan diunggah di akun Instagram resminya, lengkap dengan surat tanda terima dari KPK bernomor 011/VII/2025.