BREAKING NEWS
Selasa, 07 Oktober 2025

Sean Kingston Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan Rp16 Miliar

Justin Nova - Sabtu, 16 Agustus 2025 19:41 WIB
Sean Kingston Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan Rp16 Miliar
Rapper asal Jamaika, Sean Kingston (foto: bbc)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

AS - Rapper asal Jamaika, Sean Kingston, resmi dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara oleh Pengadilan Amerika Serikat atas keterlibatannya dalam kasus penipuan senilai US$1 juta atau sekitar Rp16,1 miliar.

Dilansir dari AP, Jumat (15/8/2025), vonis tersebut dibacakan oleh Hakim David Leibowitz setelah Sean, yang memiliki nama asli Kisean Paul Anderson, menyampaikan permintaan maaf di hadapan pengadilan dan menyatakan bahwa dirinya telah belajar dari kesalahan.

Sean, yang dikenal lewat lagu hit "Eenie Meenie" bersama Justin Bieber, sebelumnya dinyatakan bersalah atas empat tuduhan penipuan bersama ibunya, Janice Eleanor Turner, pada Maret 2025. Ibunya telah lebih dulu dijatuhi hukuman 5 tahun penjara pada Juli 2025.

Setelah vonis dibacakan, tim kuasa hukum Sean sempat mengajukan permintaan agar penahanan kliennya ditangguhkan dengan alasan kesehatan. Namun, permintaan itu ditolak tegas oleh hakim, seperti dilaporkan oleh Page Six, Sabtu (16/8/2025).

Hukuman 3,5 tahun tersebut dinilai lebih ringan dari ancaman maksimal 20 tahun penjara yang sebelumnya mungkin dijatuhkan kepada Sean dan ibunya.

Kasus ini mencoreng citra Sean di industri musik, terutama karena melibatkan penipuan berskala besar dan menimpa berbagai pihak. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi tambahan dari manajemen atau label yang menaungi sang rapper.*

(bs/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru