Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGGERANG - Rumah tangga pasangan publik figur Pratama Arhan dan Azizah Salsha resmi berakhir setelah Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, memutuskan cerai secara verstek pada Senin (25/8/2025). Sidang ini merupakan lanjutan dari proses hukum perceraian yang diajukan Arhan sejak awal Agustus 2025.
Juru Bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Solahuddin, menyatakan bahwa majelis hakim menjatuhkan putusan secara verstek lantaran pihak tergugat, Azizah Salsha, tidak hadir dalam persidangan.
"Putusan cerai dilakukan secara verstek karena pihak tergugat tidak pernah hadir pada persidangan sejak sidang pertama," ungkap Solahuddin kepada wartawan.
Sidang pertama digelar pada 11 Agustus 2025, sementara sidang kedua yang langsung menghasilkan putusan perceraian digelar hari ini.
Masih Menunggu Ikrar Talak
Meskipun telah resmi diputus cerai, Pratama Arhan masih harus menjalani pembacaan ikrar talak dalam waktu 14 hari ke depan. Sidang tersebut akan menjadi bagian dari proses eksekusi perceraian yang sah secara agama.
"Kalau perceraian melalui talak, maka akan ada pengucapan ikrar. Itu kewajibannya. Nanti kita panggil," jelas Solahuddin.
Jika Arhan tidak hadir, proses pembacaan ikrar bisa dilakukan melalui kuasa hukumnya. Solahuddin juga menambahkan, Azizah masih memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut. Jika tidak, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap.
Gugatan Cerai Diajukan 1 Agustus 2025
Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Tigaraksa, gugatan cerai diajukan oleh Pratama Arhan pada 1 Agustus 2025. Dalam prosesnya, Arhan tidak pernah hadir secara langsung karena saat ini sedang berada di luar negeri untuk menjalani kontrak sebagai pemain sepak bola profesional, dan hanya diwakili oleh kuasa hukum.
Netizen Soroti Kehidupan Pribadi Pasca-Gugatan
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN