"Majelis mempertimbangkan bahwa rehabilitasi lebih tepat diberikan kepada terdakwa mengingat yang bersangkutan bersikap kooperatif dan membutuhkan pemulihan, bukan pemidanaan," jelas hakim.
Putusan tersebut mendapat respons positif dari pihak Fachri maupun jaksa, karena mencerminkan pendekatan hukum yang humanis terhadap pengguna narkotika.
Vonis ini juga menjadi bagian dari pendekatan rehabilitatif yang semakin diutamakan dalam penanganan kasus pengguna narkoba.
Pemerintah dan aparat hukum belakangan mendorong kebijakan pemulihan ketimbang pemenjaraan terhadap pengguna narkotika yang tidak terlibat jaringan peredaran.*