"Tes DNA sudah dilakukan secara prosedural, final, mengikat, dan sah. Tidak ada landasan hukum untuk tes ulang," tegas Muslim.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tes DNA dilakukan dengan pengawasan ketat, menggunakan sampel darah dan air liur dari ketiga pihak, disaksikan oleh kuasa hukum dan penyidik.
Muslim juga menilai permintaan tes pembanding tersebut tidak lebih dari upaya mencari sensasi dari pihak Lisa Mariana.
"Menurut kami, ini hanya untuk menarik perhatian publik. Tes DNA itu sudah final dan hasilnya jelas," tambahnya.
Kasus ini bermula dari pernyataan Lisa Mariana yang menyebut Ridwan Kamil sebagai ayah biologis dari anaknya, CA.
Pernyataan tersebut dinilai mencemarkan nama baik RK, sehingga dilaporkan ke pihak berwajib.
Untuk memastikan kebenaran, penyidik telah melakukan uji DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa, dan anak CA.
Hasilnya, tidak ditemukan hubungan biologis antara Ridwan Kamil dan anak Lisa.