Dalam laporan tersebut, Ayu mengklaim sejumlah barang miliknya, mulai dari iPhone 15 Pro, laptop, mobil, surat-surat penting seperti sertifikat rumah, emas, KTP, dompet, kartu ATM, hingga akses m-banking dan password diambil secara paksa.
Namun, Indra Tarigan menegaskan bahwa seluruh aset yang disebutkan telah diserahkan secara sukarela oleh Ayu.
"Penyerahan aset tersebut tertuang dalam Berita Acara Serah Terima tertanggal 22 Mei 2025 yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh Ayu tanpa paksaan," ujar Indra saat konferensi pers di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Sabtu (4/10).
Kuasa hukum Ashanty menjelaskan bahwa penyerahan aset tersebut dilakukan atas inisiatif Ayu dan suaminya sebagai bentuk itikad baik untuk melunasi uang perusahaan yang diduga digelapkan oleh Ayu.
"Hal ini juga untuk menghindari pelaporan polisi dari pihak Ashanty," tambah Indra.
Indra juga mengungkapkan adanya surat pernyataan tertulis yang menunjukkan pengakuan Ayu atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai sekitar Rp2 miliar.
Sementara itu, manajemen Ashanty turut memberikan klarifikasi terkait tudingan penyitaan perangkat elektronik dan akses ilegal.
Menurut Aris, perwakilan manajemen, laptop dan handphone yang disebutkan diserahkan secara sukarela untuk diperiksa, bukan dirampas.
"Tuduhan ini tidak benar dan justru merupakan fitnah yang menyesatkan. Framing yang seolah-olah Bunda Ashanty merampas aset jam 3 pagi itu sama sekali tidak benar," tegas Aris.
Hingga saat ini, proses hukum atas laporan yang dibuat oleh Ayu masih berjalan dan pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.*