JAKARTA- Selebgram Hanum Mega tampaknya mengambil pelajaran dari pengalaman pernikahan pertamanya dengan Achmad Herlambang.
Menjelang menikah dengan Rafly, kekasihnya sejak 2024, Hanum memutuskan untuk mengamankan harta melalui akta perjanjian kawin.
Lewat unggahan Instagram @realhanummegaa, Hanum memperlihatkan bahwa akta perjanjian kawin tersebut telah dilegalisasi sejak 15 Oktober 2025.
Mengutip Legalitas, perjanjian pranikah digunakan untuk memisahkan harta suami dan istri sehingga masing-masing pihak memiliki perlindungan hukum terhadap aset pribadinya.
Hanum menegaskan bahwa langkah ini merupakan tanda keseriusan mereka melangkah ke jenjang pernikahan.
"Pagi, kangen aku pasti ya. Doakan ya semua dilancarkan. Jujur, rasanya kaya mau pertama kali menikah karena lebih serius sama pasangan yang sekarang," tulisnya dalam caption.
Unggahan ini ramai dibagikan dan dikomentari netizen yang mengapresiasi keputusan selebgram tersebut untuk memproteksi masa depannya.
Akun @momogi*** menulis, "Enggak apa-apa sih bangun benteng di awal daripada di akhir nanti menyesal. Siapa coba yang mau tanggung jawab?"
Sementara akun @funart**** menambahkan, "Perjanjian pisah harta juga kan itu Num? Pinter deh si Hanum kali ini. Demi kewarasan kamu dan anak-anakmu ya Num."
Langkah Hanum ini bukan tanpa latar belakang.
Pada pertengahan 2023, Hanum Mega sempat membongkar pengalaman pahit pernikahannya dengan Achmad Herlambang.
Ia menyebut mantan suaminya tidak memiliki harta atau pekerjaan tetap dan berselingkuh di belakangnya.