BREAKING NEWS
Rabu, 23 September 2026

Kasus Dugaan Perzinaan Inara Rusli Masuk Meja Penyidik, Polda Metro Jaya Mulai Telusuri Bukti dan Saksi

Raman Krisna - Selasa, 25 November 2025 15:44 WIB
Kasus Dugaan Perzinaan Inara Rusli Masuk Meja Penyidik, Polda Metro Jaya Mulai Telusuri Bukti dan Saksi
Inara Rusli. (Foto: Ig/ @mommy_starla)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Laporan dugaan tindak pidana perzinaan yang melibatkan figur publik berinisial IR yang diduga Inara Rusli resmi masuk ke Polda Metro Jaya.

Kasus ini dilaporkan oleh Wardatina Mawa, istri dari Insanul Fahmi, pada Sabtu, 22 November 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan laporan tersebut.

Baca Juga:

Menurut dia, laporan itu masuk dalam kategori dugaan pelanggaran Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana perzinaan.

"Iya, itu perzinahan dalam Undang-Undang Pasal 284 KUHP," kata Budi di Polres Jakarta Selatan, Senin, 24 November.

Pasal 284 KUHP mengatur ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara.

Budi menyebut proses penyelidikan sedang berlangsung dan penyidik akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

"LP baru diterima hari ini. Butuh waktu ya," ujarnya.

Laporan ini sebelumnya diajukan langsung oleh pelapor, Wardatina Mawa, yang mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik.

Ia menyatakan langkah hukum itu diambil setelah menemukan dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang figur publik.

"Saya baru melaporkan isu perselingkuhan dan perzinaan suami saya, Insanul Fahmi, dan salah satu public figure inisial IR," kata Mawa.

Menurut Mawa, bukti yang ia serahkan mencakup rekaman kamera pengawas serta percakapan digital.

"Buktinya ada CCTV… CCTV, chat… terkait hubungan mereka," ujarnya.

Meski menyampaikan keterangannya di hadapan media, Mawa menegaskan bahwa seluruh proses hukum kini ia serahkan sepenuhnya kepada penyidik.

Ia berharap kasus ini dapat ditangani secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Metro Jaya menyatakan akan memproses laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga kini, penyidik belum mengumumkan jadwal pemeriksaan para pihak yang disebut dalam laporan, termasuk terlapor berinisial IR dan Insanul Fahmi.

Kasus ini menjadi sorotan publik, namun aparat penegak hukum meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikan untuk menghindari kesimpulan prematur.

Penyidik menegaskan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.*


(v/um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bekasi Diguncang Penangkapan 1 Kg Sabu, Dua Pengedar Diciduk Polisi
Terungkap! Ini Alasan Onad Pakai Narkoba hingga Ditangkap Polisi
Komplotan Wartawan Gadungan di Jakarta Ditangkap, Memeras Korban di Hotel
Komplotan Wartawan Gadungan di Jakarta Ditangkap, Pemerasan Terhadap Pejabat Diduga Terjadi
Eks Pengacara Anak Bos Prodia Tunda Pemeriksaan Kasus Penggelapan Lamborghini
Praktisi Hukum: Reza Gladys Punya Peran Penting dalam Kasus Nikita Mirzani, Harus Diperiksa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru