Menurut Mawa, Insan seharusnya menjadi sosok yang bertanggung jawab dalam rumah tangga.
Kasus ini mencuat setelah Mawa membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 22 November 2025.
Inara Rusli dilaporkan dengan menggunakan Pasal 284 KUHP terkait dugaan perzinaan.
Namun demikian, proses hukum kedua kasus perzinaan dan dugaan pelanggaran ITE masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka.
Perkara ini memunculkan diskusi baru mengenai batas privasi dalam rumah tangga, terutama penggunaan rekaman CCTV sebagai bukti hukum.
Sejumlah pakar hukum yang dihubungi terpisah menilai penyebaran rekaman pribadi tanpa persetujuan dapat berpotensi melanggar UU ITE, terlepas dari substansi isi rekaman tersebut.
Hingga kini, Bareskrim masih menunggu hasil penelusuran awal sebelum memutuskan langkah lanjutan.
Polisi juga menyebut setiap pihak yang merasa dirugikan dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai koridor yang berlaku.*