JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membenarkan adanya laporan dari publik figur Inara Rusli terkait penyebaran rekaman CCTV yang merekam suasana kamar di rumahnya.
Laporan tersebut masuk sebagai dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Betul, Mas, ada laporan tersebut," ujar Kasubdit I Siber Bareskrim, Kombes Rizki Agung, saat dikonfirmasi pada Jumat, 28 November 2025.
Rizki menyebutkan bahwa penyidik masih menelusuri pihak yang diduga bertanggung jawab dalam penyebaran rekaman itu.
Ia belum mengungkap identitas terlapor karena proses pendalaman masih berlangsung.
"Terlapornya masih dalam penyelidikan," katanya.
Video CCTV Disebut Dibawa sebagai Bukti Dugaan Perselingkuhan
Sebelumnya, Wardatina Mawa, istri Insanul Fahmi, mengaku membawa rekaman CCTV tersebut ke polisi sebagai bukti dugaan perselingkuhan antara Inara dan suaminya.
Mawa mengatakan rekaman itu pertama kali diberitahukan kepada Insan oleh kakak kandungnya sendiri.
"Abang aku ngasih tahu videonya itu ke suami aku, video CCTV yang Agustus itu," ujarnya.
Ia mengaku syok saat melihat rekaman tersebut.
"Melihat itu tuh sampai kayak 'Allahu Akbar'… kayak dunia seolah runtuh," katanya.
Menurut Mawa, Insan seharusnya menjadi sosok yang bertanggung jawab dalam rumah tangga.
Kasus ini mencuat setelah Mawa membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 22 November 2025.
Inara Rusli dilaporkan dengan menggunakan Pasal 284 KUHP terkait dugaan perzinaan.
Namun demikian, proses hukum kedua kasus perzinaan dan dugaan pelanggaran ITE masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka.
Perkara ini memunculkan diskusi baru mengenai batas privasi dalam rumah tangga, terutama penggunaan rekaman CCTV sebagai bukti hukum.
Sejumlah pakar hukum yang dihubungi terpisah menilai penyebaran rekaman pribadi tanpa persetujuan dapat berpotensi melanggar UU ITE, terlepas dari substansi isi rekaman tersebut.
Hingga kini, Bareskrim masih menunggu hasil penelusuran awal sebelum memutuskan langkah lanjutan.
Polisi juga menyebut setiap pihak yang merasa dirugikan dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai koridor yang berlaku.*