BREAKING NEWS
Sabtu, 13 Desember 2025

Imigrasi Medan Tangkap 4 WNA Sri Lanka, Rekrut 38 Korban untuk Diselundupkan ke Prancis

Abyadi Siregar - Selasa, 09 Desember 2025 15:30 WIB
Imigrasi Medan Tangkap 4 WNA Sri Lanka, Rekrut 38 Korban untuk Diselundupkan ke Prancis
Konferensi pers pengungkapan empat WNA Sri Lanka yang diduga terlibat tindak pidana penyelundupan manusia dengan tujuan menuju Prancis, Selasa (9/12/2025). (foto: Dok. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan membongkar sindikat warga negara asing asal Sri Lanka yang diduga terlibat tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) dengan tujuan keberangkatan menuju Prancis.

Empat orang ditangkap dalam operasi tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, mengatakan keempat pelaku berinisial TK, RS, MT, dan NS.

Baca Juga:

"Mereka kami amankan karena terlibat dalam upaya penyelundupan manusia. Masing-masing memiliki peran berbeda," ujar Uray di Medan, Selasa (9/12/2025).

TK bertindak sebagai operator lokal, RS berperan sebagai pengendali serta pengumpul dana, MT merekrut calon penumpang, sementara NS menyiapkan logistik dan makanan di lokasi penampungan.

"Dari hasil penyelidikan sudah ada 38 korban. Mereka dikenakan tarif 5.000 dolar AS per orang dengan janji diberangkatkan ke Prancis," kata Uray.

Modus para pelaku ialah masuk ke Indonesia sebagai pengungsi sebelum kemudian direkrut untuk diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur ilegal.

Keempatnya kini dijerat Pasal 120 ayat (2) UU Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5–15 tahun penjara dan denda Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar.

Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Uray menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari aktivitas intelijen Imigrasi Medan pada 11 November 2025 yang menelusuri keberadaan warga Sri Lanka karena pelanggaran overstay.

Pada 5 Desember 2025, petugas mengamankan MT di sebuah penginapan di Medan, lalu menangkap RS, NS, dan seorang lainnya setelah dilakukan pengembangan.

"Dalam operasi ini, kami menyita satu unit kapal yang digunakan untuk penyelundupan dari Langsa, telepon genggam, paspor, empat kartu pengungsi, bukti transaksi, uang Rp96 juta, dan 100 dolar AS," kata Uray.*

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Produksi Sampah Medan Meledak Pascabanjir, Tembus 6.000 Ton per Hari
Rico Waas Pertimbangkan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Pascabanjir Medan
Lima Pelaku Penimbunan BBM Ditangkap, Polrestabes Medan Ungkap Modus Modifikasi Tangki dan Barcode Siluman
Sepakat! DPRD Medan Sisihkan Gaji Rp 1 Juta per Anggota untuk Bantu Korban Banjir
Polsek Medan Timur Tangkap Begal yang Menodong Anak SD di Medan Perjuangan, Hasil Rampasan untuk Judi dan Narkoba
Sampah Menggunung Pasca Banjir di Medan Helvetia, Pengangkutan ke TPA Dikebut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru