BREAKING NEWS
Kamis, 18 Desember 2025

Hadapi Sidang Lanjutan, Ammar Zoni Ditarik Sementara ke Lapas Narkotika Cipinang

Adam - Sabtu, 13 Desember 2025 20:37 WIB
Hadapi Sidang Lanjutan, Ammar Zoni Ditarik Sementara ke Lapas Narkotika Cipinang
Selebriti Ammar Zoni dipindahkan sementara dari Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu, 13 Desember 2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Selebriti Ammar Zoni kembali dipindahkan sementara dari Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu, 13 Desember 2025.

Pemindahan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan lanjutan perkara peredaran narkoba yang menjeratnya.

Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengatakan Ammar Zoni bersama lima warga binaan lainnya tiba di Lapas Narkotika Cipinang sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga:

Setibanya di lokasi, para terdakwa menjalani prosedur administrasi penerimaan serta pemeriksaan kesehatan sebelum ditempatkan di kamar penempatan khusus.

"Setelah dilakukan administrasi penerimaan dan pemeriksaan kesehatan, Ammar Zoni dan rekan-rekannya ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus)," ujar Rika dalam keterangan tertulis.

Dokumentasi Ditjen Pemasyarakatan memperlihatkan Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya mengenakan kaus oranye dengan rompi tahanan merah saat proses pendataan.

Sebagian tampak berkepala botak atau berambut pendek sesuai ketentuan tata tertib lembaga pemasyarakatan.

Pemindahan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan ketat Polres Metro Jakarta Pusat, serta didampingi petugas dari Lapas Nusakambangan.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar para terdakwa dihadirkan secara langsung dalam persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa pemindahan tersebut juga merespons permintaan pihak Ammar Zoni yang sejak sidang dakwaan pada 23 Oktober 2025 menginginkan kehadiran fisik terdakwa di ruang sidang.

Permohonan resmi pemindahan disampaikan kepada Kementerian Hukum serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 5 Desember 2025 dan disetujui Ditjenpas demi kelancaran proses hukum.

Rika menegaskan, pemindahan Ammar Zoni bersifat sementara. Setelah seluruh agenda persidangan rampung, ia bersama lima terdakwa lainnya akan dikembalikan ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Gerebek THM De Tonga Medan, Empat Pekerja Terlibat Peredaran Narkoba
Jumat Curhat Polda Bali: Pencegahan Narkoba Dimulai dari Sekolah hingga Desa
Kalapas Labuhan Ruku Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Sarjana Angkatan I Universitas Muhammadiyah Asahan
Vonis 18 Tahun Penjara, Zarof Ricar Resmi Dijebloskan ke Lapas Salemba
4.000 Peserta Bersatu Tolak Narkoba dalam Apel Akbar 2025, Bupati Karo: Pemuda Adalah Harapan Bangsa
Pos Bantuan Hukum di Bali Dipercepat, DPR Soroti Akses Layanan Publik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru