Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum akan memanggil terlapor sebelum menggelar perkara.
"Penyidik akan memanggil terlapor untuk klarifikasi dan selanjutnya melakukan gelar perkara," kata Budi, Senin (29/12/2025).
Inara Rusli menyerahkan surat pencabutan laporan ke penyidik pada siang hari.
Pencabutan dilakukan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai melalui pertemuan keluarga. Inara juga mengajukan akta perdamaian ke kepolisian sebagai bagian dari proses tersebut.
Kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, menyatakan perdamaian tercapai setelah adanya itikad baik dari pihak Insanul Fahmi.
"Sudah beberapa kali dilakukan pertemuan antarkeluarga dan ada itikad baik dari terlapor," ujarnya.
Meski demikian, kepolisian tetap melanjutkan proses klarifikasi untuk memastikan penghentian perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.*