Laporan diajukan setelah dua kali somasi yang diberikan tidak menghasilkan titik temu.
Kuasa hukum pelapor, Santo Nababan, menyampaikan bahwa langkah hukum ini ditempuh lantaran Rully dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.
"Agenda hari ini, kita ada upaya hukum pidana. Di mana kita akan membuka laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya," ujar Santo.
Kasus ini bermula pada Agustus 2023, saat Rully menawarkan peluang investasi melalui usahanya, Sateman Indonesia, yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.
Dalam proposal yang disampaikan kepada korban berinisial RF, Rully menjanjikan bagi hasil 70:30 antara founder dan investor, dengan potensi pendapatan ratusan juta.
"Klien kami menanamkan Rp200 juta pada usaha tersebut. Selama empat bulan, Rully hanya mengirim keuntungan sebesar Rp6 juta per bulan, kemudian tidak ada kepastian lagi," jelas Santo.
Selain itu, dana investasi yang diberikan dikirim ke rekening pribadi Rully, bukan ke rekening resmi CV Sateman Indonesia, sehingga menimbulkan dugaan penggelapan.
"Ini aneh dan mencurigakan, karena uang tidak masuk ke rekening perusahaan sebagaimana proposal," kata Santo.
Sebelumnya, korban telah memberikan dua kali somasi yang menuntut Rully melunasi kewajiban sesuai kesepakatan.
Somasi terakhir diberikan pada 5 Januari 2026, namun tidak membuahkan hasil. Pihak korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Santo menegaskan, jika Rully tetap tidak menepati janji, korban siap menempuh jalur hukum lebih lanjut, baik pidana maupun perdata.