Inara Rusli Ganti Nama Jadi Inara Sati, Ungkap Dua Putranya Didiagnosis ADHD dan Autisme
JAKARTA Selebgram Inara Rusli, yang kini memilih menggunakan nama panggung baru, Inara Sati, kembali mencuri perhatian publik dengan cerit
ENTERTAINMENT
JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, menyerahkan bukti dugaan pemerasan senilai Rp 300 juta yang dilakukan oleh oknum penyidik polisi.
Bukti itu berupa dua lembar print out percakapan WhatsApp yang diserahkan langsung kepada Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (19/2/2026).
Baca Juga:"Semalam sebenarnya saya mau menyerahkan ini, tapi lupa. Ini ada isi chat dari Jaya," kata Ammar Zoni.
Jaya merupakan mantan teman satu sel Ammar Zoni di Rutan Salemba, yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi pada 12 Februari 2026.
Bukti percakapan itu diduga membahas permintaan uang Rp 300 juta oleh mantan Kanit Reskrim Cempaka Putih, Yossi Januar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan dengan penyerahan bukti itu, karena Ammar Zoni tidak mengkonfrontasikan bukti tersebut langsung saat Yossi hadir di persidangan.
"Keberatan Yang Mulia, minggu lalu pas saksinya Pak Yossi datang kenapa tidak diperlihatkan, tidak dikonfrontir langsung?" kata JPU.
Ammar Zoni menjawab, ia lupa membawa bukti tersebut pada waktu itu.Ketua Majelis Hakim menerima bukti percakapan WhatsApp dan menegaskan bukti akan menjadi pertimbangan dalam persidangan.
Sidang pada Kamis juga menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Karupam Rutan Salemba, Abdul Kadir Atamimi, dan stafnya, Muhammad Isnan sebagai saksi.
Sebelumnya, mantan Kanit Reskrim Cempaka Putih, Yossi Januar, membantah tudingan pemerasan dan kekerasan.
Ia menegaskan bahwa penggeledahan dan pemeriksaan di Rutan Salemba dilakukan sesuai prosedur keamanan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lain terkait dugaan jual-beli narkotika jenis sabu di Rutan Salemba sejak 31 Desember 2024.
Jaksa menyebut para terdakwa menawarkan, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
Baca Juga:
Kasus ini menjadi sorotan karena munculnya tudingan praktik pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum di tengah persidangan narkoba yang menjerat mantan pesinetron itu.*
(km/ad)
JAKARTA Selebgram Inara Rusli, yang kini memilih menggunakan nama panggung baru, Inara Sati, kembali mencuri perhatian publik dengan cerit
ENTERTAINMENT
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil lima saksi dari biro perjalanan atau travel agent terkait dugaan korupsi d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapoksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menilai bahwa rancangan UndangUndang (RUU) Pera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang akan mengelola aset ra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi serius isu yang beredar di kalangan internal Kementerian Keuangan (Kemen
EKONOMI
JAKARTA Komisi III DPR kembali mengundang sejumlah pakar untuk memberikan masukan terkait Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution mengumumkan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), melalui kuasa hukumnya, melaporkan ahli digital forensik Ri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Dewan Pakar Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, menyampaikan respons terhadap usulan Presiden ke6 Republik Indonesia, Sus
NASIONAL