Ammar Zoni menyerahkan bukti berupa dua lembar print out percakapan WhatsApp kepada Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati pada sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (19/2/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, menyerahkan bukti dugaan pemerasan senilai Rp 300 juta yang dilakukan oleh oknum penyidik polisi.
Bukti itu berupa dua lembar print out percakapan WhatsApp yang diserahkan langsung kepada Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (19/2/2026).
"Semalam sebenarnya saya mau menyerahkan ini, tapi lupa. Ini ada isi chat dari Jaya," kata Ammar Zoni.
Jaya merupakan mantan teman satu sel Ammar Zoni di Rutan Salemba, yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi pada 12 Februari 2026.
Bukti percakapan itu diduga membahas permintaan uang Rp 300 juta oleh mantan Kanit Reskrim Cempaka Putih, Yossi Januar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan dengan penyerahan bukti itu, karena Ammar Zoni tidak mengkonfrontasikan bukti tersebut langsung saat Yossi hadir di persidangan.
"Keberatan Yang Mulia, minggu lalu pas saksinya Pak Yossi datang kenapa tidak diperlihatkan, tidak dikonfrontir langsung?" kata JPU.
Ammar Zoni menjawab, ia lupa membawa bukti tersebut pada waktu itu.Ketua Majelis Hakim menerima bukti percakapan WhatsApp dan menegaskan bukti akan menjadi pertimbangan dalam persidangan.
Sidang pada Kamis juga menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Karupam Rutan Salemba, Abdul Kadir Atamimi, dan stafnya, Muhammad Isnan sebagai saksi.
Sebelumnya, mantan Kanit Reskrim Cempaka Putih, Yossi Januar, membantah tudingan pemerasan dan kekerasan.
Ia menegaskan bahwa penggeledahan dan pemeriksaan di Rutan Salemba dilakukan sesuai prosedur keamanan.
"Bagaimana mungkin kita bawa alat setrum sementara senjata semua dipreteli di depan. Tidak ada kekerasan. Tidak ada ancaman saat BAP," ujar Yossi.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lain terkait dugaan jual-beli narkotika jenis sabu di Rutan Salemba sejak 31 Desember 2024.
Jaksa menyebut para terdakwa menawarkan, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
Kasus ini menjadi sorotan karena munculnya tudingan praktik pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum di tengah persidangan narkoba yang menjerat mantan pesinetron itu.*