Prabowo Minta Kumpulkan Semua Video yang Kritik dan Hina MBG: “Rekam Semua!”
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, untuk mengumpulkan seluruh video yang menampi
NASIONAL
JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memvonis Yudha Arfandi dengan hukuman penjara selama 20 tahun setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo, yang akrab disapa Dante, seorang bocah berusia 6 tahun dan putra dari aktris FTV Tamara Tyasmara.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Timur, Hakim Ketua menyatakan, “Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.”
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi Yudha. Jaksa menganggap tindakan Yudha merampas nyawa Dante di sebuah kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Januari 2024, sebagai tindakan yang “sadis dan tidak manusiawi.”
Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa Yudha melakukan pembunuhan dengan perencanaan matang dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Tindakannya yang kejam dianggap sangat merugikan pihak keluarga dan masyarakat.
Rekonstruksi kejadian dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 28 Februari 2024, yang menggambarkan bagaimana Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang. Dalam rekonstruksi tersebut, terdapat 69 adegan yang memperlihatkan detail tindakan Yudha saat melakukan pembunuhan. Salah satu saksi, Sartono, yang melihat kejadian tersebut, menyatakan bahwa ia memberikan bantuan kepada Dante setelah melihat korban kehilangan kesadaran.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, Yudha terlihat mengawasi keadaan sekitar sebelum menenggelamkan Dante, menunjukkan bahwa tindakannya dilakukan dengan kesadaran penuh. Setelah insiden tersebut, saksi membawa Dante ke rumah sakit, namun sayangnya, nyawa bocah malang tersebut tidak dapat diselamatkan.
Majelis hakim memberikan vonis dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tindakan Yudha yang dianggap merugikan dan dampak dari kejahatannya terhadap keluarga Dante.
Vonis ini menuai beragam reaksi dari masyarakat dan netizen, yang berharap keadilan dapat ditegakkan seiring dengan vonis yang telah dijatuhkan. Proses hukum ini masih akan terus dipantau oleh masyarakat, mengingat kasus ini menyita perhatian publik luas.
(N/014)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, untuk mengumpulkan seluruh video yang menampi
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menanggapi tuduhan yang menyebut anggota TNI sebagai penjahat perang dan pelanggar hak asasi manusia (
NASIONAL
JAKARTA Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengusulkan agar Indonesia meniru langkah India dalam perbaikan pasar modal. Ketua DEN, Luhut B. Pa
EKONOMI
TABANAN Kodim 1619/Tabanan menyiagakan seluruh personel untuk mengamankan kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Raka
NASIONAL
BADUNG Jajaran Polsek Kuta Selatan meningkatkan kehadiran di kawasan wisata strategis melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), g
NASIONAL
DENPASAR Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., menggelar kegiatan Sambang Kamtibmas yang dirangkaikan deng
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa bangsa Indonesia menghadapi gangguan dari pihak luar yang mencoba menurunkan moral da
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah berencana mempercepat reformasi sistem pemerintahan melalui pemanfaatan teknologi atau Govtech (government technology
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman menegaskan kesiapannya mempertaruhkan jabatan
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto membantah keras tudingan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan pemborosan anggaran negara
EKONOMI