BREAKING NEWS
Senin, 18 Agustus 2025

Yudha Arfandi Dihukum 20 Tahun Penjara atas Pembunuhan Berencana Terhadap Anak Aktris Tamara Tyasmara

BITVonline.com - Senin, 04 November 2024 06:57 WIB
Yudha Arfandi Dihukum 20 Tahun Penjara atas Pembunuhan Berencana Terhadap Anak Aktris Tamara Tyasmara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memvonis Yudha Arfandi dengan hukuman penjara selama 20 tahun setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo, yang akrab disapa Dante, seorang bocah berusia 6 tahun dan putra dari aktris FTV Tamara Tyasmara.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Timur, Hakim Ketua menyatakan, “Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.”

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi Yudha. Jaksa menganggap tindakan Yudha merampas nyawa Dante di sebuah kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Januari 2024, sebagai tindakan yang “sadis dan tidak manusiawi.”

Baca Juga:

Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa Yudha melakukan pembunuhan dengan perencanaan matang dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Tindakannya yang kejam dianggap sangat merugikan pihak keluarga dan masyarakat.

Rekonstruksi kejadian dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 28 Februari 2024, yang menggambarkan bagaimana Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang. Dalam rekonstruksi tersebut, terdapat 69 adegan yang memperlihatkan detail tindakan Yudha saat melakukan pembunuhan. Salah satu saksi, Sartono, yang melihat kejadian tersebut, menyatakan bahwa ia memberikan bantuan kepada Dante setelah melihat korban kehilangan kesadaran.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil rekonstruksi, Yudha terlihat mengawasi keadaan sekitar sebelum menenggelamkan Dante, menunjukkan bahwa tindakannya dilakukan dengan kesadaran penuh. Setelah insiden tersebut, saksi membawa Dante ke rumah sakit, namun sayangnya, nyawa bocah malang tersebut tidak dapat diselamatkan.

Majelis hakim memberikan vonis dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tindakan Yudha yang dianggap merugikan dan dampak dari kejahatannya terhadap keluarga Dante.

Vonis ini menuai beragam reaksi dari masyarakat dan netizen, yang berharap keadilan dapat ditegakkan seiring dengan vonis yang telah dijatuhkan. Proses hukum ini masih akan terus dipantau oleh masyarakat, mengingat kasus ini menyita perhatian publik luas.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Korban Tewas Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Bertambah Jadi Tiga Orang
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati Setinggi 8.000 Meter
Simulasi Angsuran KUR BCA 2025 Pinjaman Rp250 Juta: Solusi Modal UMKM dengan Bunga Ringan dan Tenor Fleksibel
IGK Manila Wafat di Usia 83 Tahun, Tokoh Olahraga dan Politikus NasDem Berpulang
Rider Aquabike Puji Keindahan dan Tantangan Alam Danau Toba
Wagub Sumut Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI, Serahkan Penghargaan kepada Desa dan Kelurahan Terbaik
komentar
beritaTerbaru