
Korban Tewas Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Bertambah Jadi Tiga Orang
Blora, Jawa Tengah Kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terus m
Peristiwa
JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memvonis Yudha Arfandi dengan hukuman penjara selama 20 tahun setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo, yang akrab disapa Dante, seorang bocah berusia 6 tahun dan putra dari aktris FTV Tamara Tyasmara.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Timur, Hakim Ketua menyatakan, “Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.”
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi Yudha. Jaksa menganggap tindakan Yudha merampas nyawa Dante di sebuah kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Januari 2024, sebagai tindakan yang “sadis dan tidak manusiawi.”
Baca Juga:
Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa Yudha melakukan pembunuhan dengan perencanaan matang dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Tindakannya yang kejam dianggap sangat merugikan pihak keluarga dan masyarakat.
Rekonstruksi kejadian dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 28 Februari 2024, yang menggambarkan bagaimana Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang. Dalam rekonstruksi tersebut, terdapat 69 adegan yang memperlihatkan detail tindakan Yudha saat melakukan pembunuhan. Salah satu saksi, Sartono, yang melihat kejadian tersebut, menyatakan bahwa ia memberikan bantuan kepada Dante setelah melihat korban kehilangan kesadaran.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil rekonstruksi, Yudha terlihat mengawasi keadaan sekitar sebelum menenggelamkan Dante, menunjukkan bahwa tindakannya dilakukan dengan kesadaran penuh. Setelah insiden tersebut, saksi membawa Dante ke rumah sakit, namun sayangnya, nyawa bocah malang tersebut tidak dapat diselamatkan.
Majelis hakim memberikan vonis dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tindakan Yudha yang dianggap merugikan dan dampak dari kejahatannya terhadap keluarga Dante.
Vonis ini menuai beragam reaksi dari masyarakat dan netizen, yang berharap keadilan dapat ditegakkan seiring dengan vonis yang telah dijatuhkan. Proses hukum ini masih akan terus dipantau oleh masyarakat, mengingat kasus ini menyita perhatian publik luas.
(N/014)
Blora, Jawa Tengah Kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terus m
PeristiwaNTT Gunung Lewotobi Lakilaki kembali erupsi pada Senin dini hari (18/8/2025) sekitar pukul 02.21 WITA. Kolom abu vulkanik tebal berwarna
PeristiwaJAKARTA Bank BCA kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2025 untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK
EkonomiJAKARTA Kabar duka datang dari dunia politik dan olahraga nasional. I Gusti Kompyang Manila (IGK Manila), Sekretaris Majelis Tinggi Part
PolitikTOBA Kejuaraan dunia Aquabike Jetski World Championship 2025 yang digelar di Danau Toba resmi berakhir pada Minggu (17/8/2025). Ajang ba
OlahragaDELI SERDANG Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Surya memimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka Hari Ulang Tahu
PemerintahanSarogodung, Tapanuli Selatan Suasana meriah dan penuh semangat nasionalisme menyelimuti Desa Sarogodung, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Ta
NasionalPadangsidimpuan, Sumatera Utara Kasus dugaan pembobolan rekening nasabah kembali mencoreng kepercayaan publik terhadap sistem perbankan
Hukum dan KriminalJembrana, Bali Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti Lapangan Apel Kodim 1617/Jembrana, Senin pagi (18/8/2025), saat sebanyak 80
NasionalTAPSEL Semangat nasionalisme mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Desa Sarogodung, Kecamatan
Nasional