Ribuan Warga Padati Liga Camat Cup Muarasabak Barat, Atmosfer Voli Memanas
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
JAKARTA -Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengeluarkan perintah untuk menghadirkan kembali artis terkenal, Sandra Dewi, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (17/10).
Kehadiran Sandra Dewi dianggap krusial untuk membuktikan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dituduhkan kepada Harvey. “Jadi dalam kesempatan ini sebelum kita periksa saksinya, kita akan panggil Sandra Dewi lagi, untuk pembuktian ini,” kata Eko Aryanto. Hakim menekankan pentingnya proses pembuktian yang fair, mengingat dakwaan terhadap Harvey dan rekan terdakwanya, Suparta, berkaitan dengan pengelolaan dana yang diduga hasil korupsi.
Sandra Dewi sebelumnya telah memberikan kesaksian di pengadilan pada Kamis (10/10), di mana ia menyatakan bahwa barang-barang berharga miliknya—termasuk 88 tas branded dan 141 item perhiasan—merupakan hasil dari endorsement dan tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi suaminya. Namun, majelis hakim beranggapan bahwa bukti lebih lanjut diperlukan untuk menyelidiki keterkaitan antara pengelolaan timah dan aset yang dimiliki Sandra.
Hakim Eko juga meminta agar istri Suparta, Anggraeni, yang merupakan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, dihadirkan kembali dalam sidang mendatang. “Terus terang kemarin karena saksinya ada 10, jadi kita kurang fokus. Ini urgen banget, karena JPU berhak untuk menyita semua dan terdakwa harus bisa membuktikan sebaliknya untuk TPPU,” ungkapnya.
Sidang dijadwalkan berlangsung pada Senin (21/10) mendatang, di mana Sandra dan Anggraeni diharapkan untuk memberikan kesaksian yang lebih mendalam mengenai aliran dana yang dituduhkan terkait dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Pengacara terdakwa, saat memberikan tanggapan, menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama sepenuhnya dalam proses persidangan untuk memastikan bahwa semua fakta dan bukti yang relevan dihadirkan. “Kami percaya bahwa dengan kehadiran Sandra dan Anggraeni, kebenaran akan terungkap,” ujar pengacara tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat sosok Sandra Dewi yang terkenal sebagai artis sekaligus influencer. Dengan latar belakangnya yang bersih dari kontroversi hukum, kehadirannya di persidangan memberikan perspektif baru dalam penanganan kasus yang melibatkan dugaan korupsi dan pencucian uang ini.
Sebagai informasi, Harvey Moeis dituduh terlibat dalam pengelolaan timah yang merugikan negara. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman penjara yang cukup lama serta denda yang signifikan.
Dengan ketegangan yang semakin meningkat dalam persidangan, semua pihak kini menantikan bagaimana proses hukum ini akan berlanjut dan dampaknya terhadap Sandra Dewi serta keluarganya.
(N/014)
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
BANDA ACEH Polda Aceh mengungkap ratusan kasus kejahatan konvensional sepanjang Januari hingga Juni 2026. Kasus yang berhasil diungkap d
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU Komandan Distrik Militer (Kodim) 0209/Labuhanbatu, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, membantah tudingan yang menyebut personel TNI
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengubah nama pendidikan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kope
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) tabung 3
EKONOMI
DELI SERDANG Aksi pencurian besi kembali terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kali ini, pagar besi Monumen DR TD Pardede d
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan revisi UndangUndang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memperkuat kewe
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menanggapi santai sorotan publik terkait prosesi adat yang memperlihatkan Presiden
POLITIK
JAKARTA Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), diwarnai insiden yang diseb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL