Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Ruben Onsu akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Melalui unggahan di akun pribadinya pada Sabtu, 22 Agustus 2026, Ruben menyampaikan permintaan maaf atas pemberitaan dan situasi hukum yang tengah dihadapinya.
Ia mengatakan telah berupaya melakukan tabayun melalui sejumlah pihak untuk mencari penyelesaian.
Baca Juga:
Namun, hingga kini belum ditemukan titik temu antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar belakangan ini, saya memohon maaf atas situasi yang ada," tulis Ruben.
Ruben mengatakan saat ini dirinya tengah mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti yang dianggap dapat mendukung keterangannya dalam proses pemeriksaan.
Menurut dia, upaya tersebut tidak mudah. Sejumlah orang yang sebelumnya bekerja bersamanya sudah tidak lagi bekerja dan sulit dihubungi.
Kondisi itu membuat Ruben harus mencari serta mengumpulkan berbagai bukti secara bertahap dengan akses yang terbatas.
Ia menegaskan upaya mengumpulkan dokumen dan bukti tersebut bukan untuk mencari pembenaran atas perkara yang sedang dihadapinya.
"Ini bukan bermaksud untuk membenarkan diri," ujar Ruben.
Ruben juga menyebut tengah menghadapi persoalan lain yang mengharuskannya kembali menelusuri data dan bukti untuk meluruskan informasi yang dinilainya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ruben mengatakan akan tetap bertanggung jawab dan berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara yang baik.
Ia berharap perkara yang sedang dihadapinya dapat diselesaikan melalui jalan kekeluargaan.
Ruben juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang masih memberikan dukungan kepadanya selama proses hukum berlangsung.
"Saya tetap bertanggung jawab dan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang baik dan kekeluargaan," katanya.
Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi serta saksi ahli.
Kasus tersebut dilaporkan pada 22 Agustus 2025. Dalam laporan itu, kerugian yang dialami korban disebut mencapai sekitar Rp3,5 miliar.
Ruben diduga menawarkan investasi dalam bisnisnya dengan iming-iming keuntungan dalam jangka waktu tertentu.
Namun, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima oleh korban. Dana yang menjadi modal awal juga disebut belum dikembalikan.
Atas perkara tersebut, Ruben dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Proses hukum terhadap Ruben masih berjalan.
Polisi juga dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Ruben sebagai tersangka untuk mendalami dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi tersebut.* (mi/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.