Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," ujarnya.
Namun, menurut laporan tersebut, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban. Modal yang telah disetorkan juga disebut belum dikembalikan.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," kata Joko.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan Ruben sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan pada 28 Agustus 2026 nantinya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menggali lebih lanjut dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang dilaporkan korban.* (d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.