Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Artis Ruben Onsu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi di Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi menjadwalkan pemeriksaan Ruben pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan surat panggilan pemeriksaan telah dijadwalkan untuk Ruben.
"Untuk panggilan pemeriksaan tersangkanya hari Jumat, tanggal 28 Agustus," ujar Iskandarsyah kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Baca Juga:
Meski telah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Ruben. Iskandarsyah menjelaskan penyidik masih mempertimbangkan sejumlah ketentuan dalam proses penanganan perkara.
Menurut dia, salah satu pertimbangannya adalah Ruben sejauh ini tidak memenuhi kondisi yang menjadi dasar untuk dilakukan penahanan, termasuk tidak mengabaikan panggilan penyidik secara berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Penyidik juga mempertimbangkan sikap Ruben selama proses pemeriksaan, termasuk tidak memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, tidak menghambat penyidikan, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti serta tidak memengaruhi saksi.
Duduk Perkara Dugaan Penipuan Investasi
Kasus yang menjerat Ruben berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan pelapor dalam perkara tersebut berinisial P, sedangkan korban berinisial DM.
Menurut Joko, Ruben diduga menawarkan investasi kepada korban dalam bisnis yang dimilikinya. Korban kemudian tertarik dan menyepakati kerja sama investasi tersebut.
"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko.
Setelah kesepakatan dibuat, korban menyerahkan sejumlah modal dengan perjanjian mendapatkan keuntungan sesuai kesepakatan kedua pihak.
"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," ujarnya.
Namun, menurut laporan tersebut, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban. Modal yang telah disetorkan juga disebut belum dikembalikan.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," kata Joko.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan Ruben sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan pada 28 Agustus 2026 nantinya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menggali lebih lanjut dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang dilaporkan korban.* (d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.