Kasus Keracunan MBG di Batang Tembus 411 Orang, 50 Balita Terdampak Usai Makanan Dibawa Pulang
BATANG Jumlah warga yang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Bawang, Ka
PERISTIWA
JAKARTA –Ammar Zoni, aktor yang dikenal luas di Indonesia, telah divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis tersebut dibacakan pada Senin (25/8/2024), setelah Ammar Zoni dinyatakan secara sah bersalah dalam kasus ini.
Majelis hakim menyatakan bahwa Ammar Zoni, yang memiliki nama lengkap Muhammad Ammar Akbar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindakan melawan hukum berupa pembelian dan penggunaan narkotika golongan satu. “Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli dan memakai narkotika golongan satu,” ujar hakim dalam persidangan.
Vonis tersebut mencakup hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Hakim juga menambahkan bahwa jika Ammar Zoni tidak mampu membayar denda tersebut, hukumannya akan ditambah dengan pidana penjara selama tiga bulan. “Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana tambahan selama 3 bulan,” jelas hakim.
Menanggapi putusan tersebut, Ammar Zoni menyatakan menerima dengan lapang dada. “Terima kasih yang mulia, saya terima,” ujar Ammar Zoni saat sidang.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini terbilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut dengan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, dengan tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. JPU menilai bahwa Ammar Zoni terlibat dalam bisnis narkoba sebagai pemodal bersama rekannya Akri. Namun, hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan tuntutan tersebut setelah mempertimbangkan bahwa dakwaan terkait 95 gram narkoba yang dinyatakan tidak dihadirkan dalam persidangan.
Kasus ini menyoroti keseriusan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba, serta pentingnya proses hukum yang adil dan transparan. Vonis ini juga mencerminkan bagaimana hakim mempertimbangkan berbagai aspek dalam penjatuhan hukuman, termasuk keberadaan bukti dan pengakuan terdakwa.
Dengan putusan ini, Ammar Zoni harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun, dan jika tidak membayar denda yang dikenakan, akan menghadapi tambahan hukuman penjara sesuai ketentuan hukum. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat status Ammar Zoni sebagai seorang selebriti, serta dampaknya terhadap persepsi masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
(N/014)
BATANG Jumlah warga yang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Bawang, Ka
PERISTIWA
MEDAN PSMS Medan membidik kemenangan saat bertandang ke markas Adhyaksa FC Bekasi pada pekan ketiga Pegadaian Championship 2026/2027. Pert
OLAHRAGA
MEDAN Tiga warga negara (WN) Sri Lanka masingmasing divonis 17 bulan penjara karena terbukti terlibat dalam tindak pidana penyelundupan m
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkap alasan dirinya mengunjungi warga terdampak gempa di Pulau Palue, Kabupaten Sikka, Nu
NASIONAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Singapura pada laga perdana Grup A FIFA ASEAN Cup 2026. Pertandingan tersebut dijadwalkan berlang
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim akan mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi
NASIONAL
JAKARTA Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) membatalkan surat dakwaan J
NASIONAL
KARO Krismas Dayanti Br Sihite, salah satu siswi yang menjadi korban dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumate
PERISTIWA
LANGKAT Sesosok mayat tanpa identitas ditemukan tersangkut di akar pohon bakau di perairan Paluh Gantang, Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanju
PERISTIWA