BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

Polda Sumut Tetapkan Mantan Bupati Batu Bara Zahir sebagai DPO, PDIP Sumut Anggap Sebagai Arogansi Kekuasaan

BITVonline.com - Sabtu, 03 Agustus 2024 07:47 WIB
Polda Sumut Tetapkan Mantan Bupati Batu Bara Zahir sebagai DPO, PDIP Sumut Anggap Sebagai Arogansi Kekuasaan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN  — Polda Sumut baru-baru ini menetapkan mantan Bupati Batu Bara, Zahir, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penetapan ini menuai kritik tajam dari DPD PDIP Sumut, yang menilai langkah kepolisian tersebut sebagai bentuk arogansi kekuasaan dan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kontroversi Penetapan DPO

Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Sumut, Sarma Hutajulu, menyampaikan kritik keras terhadap tindakan Polda Sumut. Menurutnya, penetapan Zahir sebagai DPO dilakukan secara reaktif dan terkesan menggunakan kekuasaan secara semena-mena. Sarma menggarisbawahi bahwa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seseorang baru bisa ditetapkan sebagai DPO setelah tiga kali tidak menghadiri panggilan kepolisian.

“Panggilan kan masih dua kali. Sesuai KUHAP, seharusnya setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut dan tersangka mangkir, baru bisa dilakukan jemput paksa dan ditetapkan sebagai DPO. Namun, dalam kasus Zahir, baru dua kali dipanggil, kenapa tiba-tiba dikeluarkan surat DPO? Ini kesannya tidak profesional dan sarat nuansa politik,” ujar Sarma dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).

Tudingan Politik dan Profesionalisme

Sarma menganggap tindakan Polda Sumut tersebut berpotensi menimbulkan asumsi publik bahwa langkah tersebut merupakan bentuk arogansi kepolisian dan reaksi terhadap upaya hukum yang sedang ditempuh oleh Zahir. “Jangan sampai tindakan kepolisian menetapkan Zahir sebagai DPO ini menimbulkan kesan bahwa hukum digunakan sebagai alat kekuasaan. Kami meminta kepolisian untuk bekerja secara profesional dan mengikuti KUHAP,” tambahnya.

Menurut Sarma, Zahir masih dalam proses hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Ia meminta agar pihak kepolisian memberikan waktu bagi hakim untuk menguji penetapan tersangka dan memastikan apakah penetapan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kita tidak menghalangi kepolisian untuk menegakkan hukum, tetapi kami meminta agar kepolisian sedikit bersabar menunggu proses hukum praperadilan yang sedang ditempuh. Proses di pengadilan hanya tujuh hari, kenapa tidak bisa menunggu putusan PN Medan?” tegasnya.

Keyakinan terhadap Zahir

Sarma yakin bahwa Zahir akan menghadapi proses hukum dengan penuh tanggung jawab, asalkan proses tersebut tidak dipengaruhi oleh unsur politik. “Saya yakin Pak Zahir tidak akan lari dari tanggung jawab dan akan siap menghadapi proses hukum. Namun, kami meminta agar proses hukum tidak sarat dengan nuansa politik yang bisa menghalangi langkah beliau sebagai calon Bupati Batu Bara,” pungkas Sarma.

Dengan penetapan Zahir sebagai DPO, situasi politik di Sumatera Utara semakin memanas. Pengawasan ketat terhadap proses hukum dan transparansi dalam penegakan hukum menjadi kunci untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru