Kapolri: Sampai Napas Saya Habis, Saya Akan Terus Berjuang untuk Kesejahteraan Buruh
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk tetap memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh, bahkan sete
NASIONAL
MALANG -Seorang terduga teroris berinisial HOK (19) berhasil ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri pada Rabu, 31 Juli 2024. Penangkapan berlangsung di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, dan terjadi saat HOK sedang bersiap membuang sejumlah bahan kimia yang diduga digunakan untuk membuat bahan peledak.
Menurut keterangan resmi dari Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, HOK ditangkap ketika berada di dalam sebuah kendaraan. Pada saat penangkapan, pelaku sedang berusaha membuang barang bukti berupa bahan kimia yang direncanakan untuk digunakan dalam aksi teror.
“Pelaku pada saat itu sedang berada di dalam kendaraan dan hendak membuang beberapa barang bukti berupa bahan kimia yang akan digunakan sebagai bahan peledak,” jelas Kombes Aswin dalam konferensi pers pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang mendalam, di mana pihak berwenang juga menemukan sejumlah barang bukti di rumah kontrakan HOK di Desa Junrejo. Tim Bidlabfor Polda Jatim dan Tim Inafis Polres Batu terlibat dalam pengamanan dan investigasi lebih lanjut terhadap barang bukti yang ditemukan.
Aswin menambahkan bahwa pelaku berencana melakukan bom bunuh diri di wilayah Malang. Meskipun rincian lokasi spesifik dari rencana aksi teror belum dipublikasikan, informasi awal menunjukkan bahwa HOK memiliki niat untuk melancarkan serangan di area tersebut.
“HOK berencana untuk melakukan bom bunuh diri di daerah Batu, Malang, Jawa Timur. Namun, lokasi pasti dari rencana aksi tersebut belum dapat kami sampaikan,” imbuhnya.
HOK kini dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal-pasal ini mengatur mengenai ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana terorisme.
Penangkapan HOK menambah deretan upaya keras pihak kepolisian dalam memberantas ekstremisme dan terorisme di Indonesia. Tim Densus 88 akan terus melakukan investigasi untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam rencana teror ini dan mencegah potensi ancaman di masa depan.
(N/014)
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk tetap memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh, bahkan sete
NASIONAL
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM kembali membuka kesempatan bagi mahasiswa Indonesia untuk mendapatkan pengal
NASIONAL
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Aceh melalui Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Di
NASIONAL
JAKARTA Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa unsur TNI, termasuk Bintara Pembin
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto kembali menyinggung hubungan politik antara pemerintah dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP
POLITIK
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Ti
HUKUM DAN KRIMINAL
GAYO LUES Dea Arranoya, anak mantan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten GayoGayo Lues, Aceh, menyampaikan permintaan maaf setelah ung
NASIONAL
ACEH BESAR Umat Islam diingatkan untuk terus saling mengingatkan agar waspada terhadap tipu daya syaithan yang disebut terus berusaha me
AGAMA
TANJUNGBALAI Polres Tanjungbalai menetapkan seorang pria berinisial D (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seor
HUKUM DAN KRIMINAL
GUNUNGSITOLI Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya memastikan pembangunan bronjong di ruas jalan provinsi MigaLolowua, Ko
PEMERINTAHAN