BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

Breaking News Mantan Bupati Batu Bara Zahir Ditangkap? Terkait Kasus Korupsi PPPk

BITVonline.com - Jumat, 02 Agustus 2024 07:44 WIB
Breaking News Mantan Bupati Batu Bara Zahir Ditangkap? Terkait Kasus Korupsi PPPk
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM – Mantan Bupati Batu Bara, Zahir, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), telah berhasil ditangkap oleh tim dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara. Informasi yang diperoleh redaksi BITV menyebutkan bahwa Zahir ditangkap di Jakarta pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB. Namun, hingga saat ini, belum ada rincian lebih lanjut mengenai lokasi penangkapan bakal calon Bupati Batu Bara tahun 2024 tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Zahir masih berada di Jakarta dan belum tiba di Polda Sumut maupun Bandara Kualanamu. Sementara itu, Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan konfirmasi resmi mengenai penangkapan Zahir. “Saya belum mendapat konfirmasi,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Diketahui, Zahir melarikan diri ke Jakarta bersama ajudannya, FM, pada 21 Juli 2024. Mereka berangkat menggunakan pesawat City Link dengan nomor penerbangan QG-883 pada pukul 17.00 WIB dari Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Kasus korupsi penerimaan PPPK di Kabupaten Batu Bara yang menyeret Zahir ini melibatkan beberapa pejabat lainnya, termasuk AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (wiraswasta yang juga adik dari Zahir), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan), dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan).

Penangkapan Zahir diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan kejelasan serta keadilan bagi masyarakat yang terdampak oleh kasus korupsi ini. Redaksi BITV akan terus memantau perkembangan kelanjutan Kasus P3k Pemkab batu bara.

(KRISNA)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru