BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Resmi Tahan Enam Tersangka Kasus Korupsi Seleksi PPPK di Mandailing Natal

BITVonline.com - Jumat, 02 Agustus 2024 03:00 WIB
111 view
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Resmi Tahan Enam Tersangka Kasus Korupsi Seleksi PPPK di Mandailing Natal
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Kamis sore (1/8/2024) menerima pelimpahan berkas perkara dan enam tersangka terkait dugaan korupsi dalam seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk tahun anggaran 2023. Dalam pelimpahan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) langsung menahan enam tersangka yang terlibat.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengungkapkan bahwa enam tersangka yang kini ditahan adalah Dollar Hafriyanto Siregar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Mandailing Natal; Abdul Hamid Nasution, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM; serta Heriansyah, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar. Selain mereka, Dedi Marito, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Non Formal Disdikbud; Ismansyah Batubara, Kasubbag Umum Disdikbud; dan Surniati Daulay, Bendahara Pengeluaran Disdikbud, juga termasuk dalam daftar tersangka.

Menurut Yos, total uang yang diduga dikumpulkan dalam kasus ini mencapai Rp 580 juta. Uang tersebut diduga dipungut dari setiap peserta seleksi PPPK, dengan besaran antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang. “Kami menduga bahwa uang tersebut merupakan hasil pemerasan dan penerimaan hadiah ilegal dalam proses seleksi PPPK di Mandailing Natal,” kata Yos A Tarigan dalam keterangannya pada Jumat (2/8/2024).

Baca Juga:

Terkait dengan pasal yang disangkakan, para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2024 hingga 20 hari ke depan, yaitu 21 Agustus 2024. Tim JPU Pidsus Kejati Sumut segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan.

Selain enam tersangka yang baru ditahan, sebelumnya Polda Sumut juga telah menangkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, Dollar Siregar. Dollar ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2024 dan ditahan mulai 12 Januari 2024. Dia dikenakan Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Sebelumnya, Polda Sumut juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Kasi Pendidikan Dasar inisial HS, Bendahara Disdik inisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB, dan Kasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) inisial DM. Dari lima tersangka baru ini, empat orang ditahan, sementara satu tersangka, SD, sebagai Bendahara Dinas Pendidikan Mandailing Natal, wajib lapor karena memiliki anak balita.

Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara dan bukti yang cukup. “Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa Kepala BKD Mandailing Natal bersama empat orang lainnya terlibat dalam kasus ini. Keempatnya juga telah ditahan terhitung hari ini,” ungkap Hadi Wahyudi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat penting di Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan menyangkut proses seleksi PPPK, yang seharusnya dilaksanakan dengan transparansi dan keadilan. Kejaksaan dan kepolisian diharapkan dapat memproses kasus ini dengan tuntas, untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah praktik korupsi serupa di masa depan.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru