Senam Bersama di Banda Aceh, Sekda M. Nasir Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
JAKARTA –Sebanyak 15 mantan pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadapkan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan dakwaan kasus pungutan liar (pungli) yang diduga mencapai nilai miliaran rupiah. Kasus ini mengungkap skema pungli yang melibatkan berbagai tingkat pejabat dan staf di lingkungan Rutan KPK.
Dalam sidang perdana yang digelar Kamis, 1 Agustus 2024, jaksa KPK membacakan dakwaan terhadap para terdakwa yang terdiri dari mantan kepala dan petugas Rutan KPK. Mereka didakwa terlibat dalam pungli terhadap para tahanan yang mendekam di beberapa rutan yang dikelola oleh KPK. Berdasarkan dakwaan, total uang yang diterima oleh 15 terdakwa mencapai Rp 6.387.150.000.
Berikut adalah rincian terdakwa dan jumlah penerimaan uangnya:
Deden Rochendi, selaku Plt Kepala Cabang Rutan KPK pada 2017-2018, menerima uang senilai Rp 399.500.000. Hengki, yang menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK dari tahun 2018 hingga Juni 2022 dan ASN Pemprov DKI Jakarta per 1 Agustus 2022, menerima uang sebesar Rp 692.800.000. Ristanta, selaku Plt Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2020-2021 dan Plh Kepala Cabang Rutan KPK sampai Mei 2022, menerima Rp 137.000.000. Eri Angga Permana, petugas Rutan KPK, menerima Rp 100.300.000. Sopian Hadi, petugas Rutan KPK, menerima Rp 322.000.000. Achmad Fauzi, Kepala Cabang Rutan KPK periode Mei 2022 hingga 22 Februari 2024, menerima Rp 19.000.000. Agung Nugroho, Petugas Rutan KPK dan Koordinator Keamanan serta Ketertiban Rutan KPK tahun 2022-2023, menerima Rp 91.000.000. Ari Rahman Hakim, petugas Rutan KPK, menerima Rp 29.000.000. Muhammad Ridwan, staf bagian keamanan KPK, menerima Rp 29.000.000. Mahdi Aris, ASN di KPK bagian pengamanan, menerima Rp 29.000.000. Suharlan, staf bagian keamanan KPK, menerima Rp 103.700.000. Ricky Rachmawanto, staf bagian keamanan KPK, menerima Rp 116.950.000. Wardoyo, staf bagian keamanan KPK, menerima Rp 711.695.000. Muhammad Abduh, PNS, menerima Rp 94.500.000. Ramadhan Ubaidillah, PNS, menerima Rp 135.500.000.Jaksa KPK menyebutkan bahwa semua terdakwa terlibat dalam rangkaian pungli yang dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Pungli ini dilakukan terhadap tahanan-tahanan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur, Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK, Rutan KPK C1, dan Rutan KPK cabang Merah Putih.
Uang pungli yang diterima oleh para terdakwa berasal dari berbagai tahanan yang meliputi Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsudin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi. Keseluruhan uang yang diterima dari mereka adalah sebesar Rp 6.387.150.000.
Sidang ini menjadi perhatian publik dan diharapkan akan menjadi momentum bagi penegakan hukum di lingkungan KPK serta mencegah terjadinya pungutan liar di lembaga-lembaga pemerintahan lainnya. Para terdakwa dihadapkan pada kemungkinan hukuman berat jika terbukti bersalah atas dakwaan yang dikenakan.
Setelah sidang perdana, lima dari 15 terdakwa terlihat meninggalkan ruang sidang, sementara sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan penyampaian bukti oleh jaksa. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan transparansi di lembaga-lembaga penegak hukum di Indonesia.
(N/014)
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
JAKARTA Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mendorong semakin tingginya kebutuhan tenaga ahli di
PENDIDIKAN
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Sibolga Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Api yang membakar kaw
PERISTIWA
MEDAN Polres Samosir mengamankan dua personelnya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kedua ang
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Brigade Kartini AMPI (DPD BKA) Kota Binjai terus menjalankan kegiatan sosial melalui program Jumat Berkah.
NASIONAL
BATU BARA Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate atau yang dikenal se
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PTPN I Regional 1 mengungkap dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga berkedok program cetak sawah di areal Hak Gu
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian menutup sementara operasional pasar malam yang berada di Jalan Perhubungan Simpang Beo, Desa Lau Dendang, Kecamatan Per
PERISTIWA
SAMOSIR Dua anggota Polres Samosir diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya merupakan Aipda ES d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai aktivitas politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi)
POLITIK