Presiden Prabowo Tinjau Banjir Aceh, Bermalam di Lokasi untuk Pantau Bantuan
ACEH Presiden Prabowo Subianto bermalam di Aceh setelah meninjau langsung lokasi banjir dan memimpin rapat koordinasi bersama jajaran me
NASIONAL
BOGOR -Yusuf Sulaiman, seorang pria berusia 33 tahun yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan, ditangkap oleh pihak kepolisian saat melakukan transaksi pemerasan di sebuah restoran di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. Penangkapan ini mengungkap praktek pemerasan yang melibatkan Yusuf sejak awal tahun 2023.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa penangkapan Yusuf berlangsung pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Yusuf ditangkap di restoran yang terletak di Jalan Tegar Beriman, Cibinong. Dalam pengamanan tersebut, tim KPK yang terlibat menyerahkan kasus ini kepada Polres Bogor untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tim dari KPK melakukan pengamanan terhadap Yusuf dan beberapa saksi di restoran tersebut. Kami kemudian menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 300 juta, dua unit mobil mewah — Porsche dan Alphard, serta beberapa barang lainnya,” jelas Kapolres Rio.
Menurut Rio, mobil Porsche dan Alphard digunakan Yusuf untuk melakukan transaksi pemerasan dengan korban. Barang bukti lainnya termasuk dua unit handphone dan dua buku tabungan. Mobil Alphard sendiri sebelumnya digunakan Yusuf dalam transaksi pemerasan yang terjadi pada Januari 2023.
Yusuf Sulaiman diketahui telah melakukan aksi pemerasan sebanyak tiga kali terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bogor sejak Januari 2023. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 700 juta.
“Korban pertama kali menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta pada Januari 2023 di kantor Dinas Pendidikan. Transaksi kedua terjadi pada April 2024 dengan nilai Rp 50 juta yang diserahkan di kawasan Cibinong. Terakhir, pada April 2024, korban memberikan Rp 300 juta di rest area Gunung Putri, Tol Jagorawi,” terang AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Yusuf menyamar sebagai pegawai KPK dan memanfaatkan posisinya untuk memeras ASN tersebut, mengaku bisa melindungi mereka dari masalah hukum yang tidak ada. Tindakan ini menambah catatan panjang praktik penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan lembaga resmi.
Polres Bogor telah mengambil langkah-langkah penyelidikan yang mendalam terkait kasus ini. Seluruh barang bukti yang disita akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan. Yusuf kini menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatannya.
“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan terhadap oknum yang mencoba memanfaatkan nama baik institusi pemerintah untuk kepentingan pribadi. Kami akan terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Kapolres Rio.
(K/09)
ACEH Presiden Prabowo Subianto bermalam di Aceh setelah meninjau langsung lokasi banjir dan memimpin rapat koordinasi bersama jajaran me
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memulai perdagangan pekan ini dengan catatan positif. Pada pembukaan Senin (8/12/2025), IHSG
EKONOMI
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meninjau tanggul pembatas air laut di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (8/12/2
NASIONAL
LUMAJANG Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berencana membangun jembatan gantung di Dusun Sumberlangsep, De
NASIONAL
JAKARTA Tim bulutangkis Indonesia kembali berlaga di babak semifinal SEA Games 2025, Senin (8/12/2025). Baik sektor putra maupun putri a
OLAHRAGA
TAPTENG Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Hj Darmawati Anton Achmad Saragih, m
NASIONAL
JAKARTA Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan masih yakin pemerintah Indonesia mampu menangani bencana di tiga provinsi Sumatera, m
PEMERINTAHAN
JAKARTA Meski dirilis pada 2021 dan 2022, iPhone 13 dan iPhone 14 masih tersedia di distributor resmi Indonesia, termasuk Apple Authoriz
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menyoroti langkah pemerintah yang hingga kini belum
NASIONAL
MEDAN Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. H. OK Saidin, SH, M.Hum, dijadwalkan mengikuti Rapat Dengar
PENDIDIKAN