BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

Kepala BP2MI Bongkar Inisial T Pengendali Judol Tak Tersentuh Hukum, Polri Angkat Bicara

BITVonline.com - Sabtu, 27 Juli 2024 06:42 WIB
Kepala BP2MI Bongkar Inisial T Pengendali Judol Tak Tersentuh Hukum, Polri Angkat Bicara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  — Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, baru-baru ini mengungkapkan adanya sosok berinisial T yang diduga sebagai pengendali utama bisnis judi online (judol) di Indonesia. Sosok tersebut, menurut Benny, merupakan individu yang sulit tersentuh oleh hukum di Tanah Air. Pengungkapan ini menimbulkan reaksi signifikan di kalangan aparat penegak hukum dan menyoroti tantangan besar dalam penegakan hukum terhadap kejahatan siber.

 

Dalam pernyataannya di Kota Medan pada Kamis (25/7), Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa sosok T adalah aktor utama dalam bisnis judi online yang kini tengah berkembang pesat di Indonesia. “Saya cukup menyebut inisialnya T saja depannya. Ini saya sebut di depan Presiden,” ujar Benny. Ia juga mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat terkejut mendengar laporan ini, menunjukkan betapa pentingnya pengungkapan ini dalam konteks penegakan hukum.

Baca Juga:

Menurut Benny, sosok T selama ini dianggap “tidak bisa disentuh oleh hukum” meskipun identitasnya telah diketahui. “Presiden kaget, Pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu. Orang ini adalah orang yang selama republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum,” kata Benny. Ia menekankan perlunya tindakan tegas dari negara terhadap para pelaku bisnis judi online, terutama terhadap para bandar besar yang memanfaatkan kejahatan ini untuk keuntungan pribadi.

 

Baca Juga:

Menanggapi pengungkapan tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa semua informasi tentang sosok T masih perlu pendalaman lebih lanjut. “Tentunya semua informasi proses awalnya harus dijalani. Kan ini baru informasi yang kita dapatkan. Maka langkah dasar laporan informasi dijadikan proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri,” jelas Trunoyudo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).

Trunoyudo menambahkan bahwa Benny Rhamdani akan dimintai keterangan lebih lanjut pada 29 Juli 2024 mendatang oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh tentang keterlibatan sosok T dalam bisnis judi online dan scamming yang melibatkan warga negara Indonesia di Kamboja.

 

Benny Rhamdani menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam bisnis judi online, bukan hanya para calo dan kaki tangan. “Saatnya negara mengambil tindakan tegas tidak hanya menyeret para calo, kaki tangan, tapi hukum harus mampu menyentuh para bandar, tekong. Mereka yang kita kategorikan sebagai penjahat penjual anak bangsa yang selama ini mengambil keuntungan dan pesta pora dari bisnis haram perdagangan manusia,” ujarnya.

Sosok berinisial T terungkap setelah BP2MI menelusuri praktik judi online yang dikendalikan dari Kamboja, yang melibatkan warga negara Indonesia. Benny menyebutkan bahwa menangkap aktor di balik bisnis judi online dan scamming online sebenarnya tidak sulit jika aparat penegak hukum dapat bekerja dengan maksimal.

Kesimpulan

Pengungkapan sosok berinisial T sebagai pengendali utama judi online di Indonesia membuka tabir baru dalam perjuangan melawan kejahatan siber. Dengan langkah-langkah penyelidikan yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian, diharapkan ke depannya akan ada tindakan hukum yang lebih efektif untuk menindak para pelaku judi online yang merugikan banyak pihak. Penegakan hukum yang tegas terhadap aktor utama seperti sosok T diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keamanan dan keadilan di Indonesia.

(K/09)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
"Balawara Warrior" Semarakkan HUT ke-78 Yonif 509 Kostrad, Tunjukkan Ketangguhan Ksatria Condromowo
DJKI Tegaskan: Pengembangan AI Wajib Hormati Hak Cipta, Belajar dari Kasus Apple
Gerak Cepat Atasi Banjir di Denpasar, Gubernur Koster Salurkan Dana BTT dan Tinjau Lokasi Terdampak
Polda Metro Tak Bisa Proses Laporan TNI atas Ferry Irwandi, Kapuspen: Langkah Hukum Bukan Demi Institusi, Tapi Martabat Prajurit
''Sore: 'Istri dari Masa Depan" Wakili Indonesia di Oscar 2026
Tersangka Provokasi Digital, Laras Faizati Ajukan Restorative Justice ke Bareskrim
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru