BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Ibu Muda Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Penipuan Skema Ponzi Arisan Online

BITVonline.com - Sabtu, 18 Januari 2025 09:03 WIB
110 view
Ibu Muda Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Penipuan Skema Ponzi Arisan Online
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan seorang ibu muda berinisial SFM (21) sebagai tersangka dalam kasus penipuan dengan skema Ponzi yang berkedok arisan online. Modus operandi yang dijalankan tersangka melibatkan 425 anggota dalam grup arisan online yang dia kelola.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya, menjelaskan bahwa korban yang tertipu rata-rata mengalami kerugian sebesar Rp 10-20 juta per orang. Arisan online yang dimaksud diperkenalkan oleh teman-teman anggota yang juga bergabung dalam grup tersebut.

“Modusnya berawal dari teman dalam grup yang mengiklankan arisan tersebut dan mengajak orang lain untuk bergabung. Akibatnya, ada sekitar 425 anggota yang terlibat dalam penipuan ini,” ujar Herman dalam konferensi pers di Aula Gedung Bidang Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, pada Sabtu (18/1/2025).

Baca Juga:

Keuntungan yang didapatkan dari penipuan skema Ponzi tersebut digunakan oleh SFM untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk membeli mobil Daihatsu Ayla dan membangun usaha laundry. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk menghitung total kerugian yang diderita para korban.

“Untuk nilai kerugian, kami sedang dalam proses audit dan pendalaman lebih lanjut. Kami membutuhkan lebih banyak data yang akan kami korelasikan dengan instansi terkait,” tambah Herman.

Baca Juga:

SFM telah berhasil menipu setidaknya 85 korban dengan janji keuntungan besar, mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 2 juta untuk setiap investor yang berhasil mereka ajak. SFM pun dijerat dengan pasal penipuan yang diatur dalam undang-undang.

Kasus ini turut mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penipuan dengan modus arisan online yang banyak beredar di media sosial, terutama di platform seperti Instagram. Polisi juga mengimbau kepada korban lain yang belum melapor untuk segera menghubungi pihak berwenang.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, Polda Metro Jaya membuka hotline pengaduan di nomor 0822-4545-2018.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Yasonna Laoly Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 1998: "Apakah Habibie Bohong?"
Muhammadiyah Ingatkan Prabowo: Sengketa 4 Pulau Bisa Picu Disintegrasi Bangsa
Satpol PP Deli Serdang Ditempatkan di Desa, Jadi Mata dan Telinga Pemkab untuk Deteksi Dini Trantibum
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu di Aceh Timur, Kurir Dijanjikan Rp100 Juta
Dirjen SDA: Penyediaan Air untuk Pertanian Rakyat Jadi Prioritas Capai Swasembada Pangan
Fadli Zon Klarifikasi Pernyataan Kontroversial Soal P3rkos4an Massal Mei 1998: Sejarah Harus Berdasarkan Fakta
komentar
beritaTerbaru