Heboh Kadet Perempuan Unhan Diminta Lepas Hijab, Kemhan Buka Suara: Tak Ada Larangan
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan tidak ada aturan yang secara khusus melarang kadet perempuan Universitas Pertahana
PENDIDIKAN
SUMUT -Penyidikan kasus pembakaran rumah wartawan TribrataTv, Rico Sempurna Pasaribu, di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, telah memasuki babak baru. Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam, mengungkapkan beberapa fakta terbaru dalam kasus yang mengejutkan publik ini.
Salah satu tersangka utama, Bebas Ginting (62), ternyata adalah seorang residivis. Menurut keterangan yang diberikan oleh Komjen Agung Setya Imam pada Senin (15/7) di Polda Sumut, Bebas Ginting telah dua kali menjalani hukuman pidana. “Kita tahu bahwa terkait hal background dari saudara B (Bebas), kita sudah mulai menemukan fakta-fakta bahwa yang bersangkutan sudah dua kali menjalani hukuman (pidana),” ujarnya.
Namun, Kapolda tidak merinci kasus-kasus yang pernah menjerat Bebas Ginting secara detail. Ia hanya mengungkapkan bahwa salah satu dari dua kasus tersebut adalah kasus pembunuhan. “Setahu saya ada kasus pembunuhan, ya,” jelasnya.
Hingga kini, sudah lebih dari dua pekan sejak kejadian naas tersebut, namun motif pembakaran rumah Rico Sempurna masih belum terungkap. Kapolda Agung menyatakan bahwa pihaknya masih terus menggali informasi terkait motif di balik aksi pembakaran brutal ini. “Itu terkait motif, nanti kita akan memastikan apa yang menjadi motif melalui penggalian (penyelidikan),” tuturnya.
Peran Para TersangkaDalam kasus yang mengakibatkan tewasnya empat orang ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Berikut adalah peran masing-masing tersangka:
Bebas Ginting alias Bulang – Sebagai dalang utama, ia menyuruh kedua pelaku lainnya untuk melakukan pembakaran dan memberikan uang sebesar Rp 130 ribu untuk membeli bahan bakar minyak (BBM). RAS – Bertugas membeli bahan bakar solar dan pertalite serta menjadi pengendara yang membawa pelaku ke rumah korban. YST – Berperan sebagai eksekutor yang menyiram BBM dan membakar rumah korban. Kronologi Insiden PembakaranInsiden pembakaran tragis ini terjadi pada Kamis (26/7) sekitar pukul 03.00 WIB. Rico Sempurna Pasaribu tewas bersama istri, anak, dan cucunya dalam insiden tersebut. Korban ditemukan dengan luka bakar level VI, yang mengindikasikan luka bakar yang sangat parah.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi topik hangat di berbagai media. Kebrutalan tindakan ini memicu keprihatinan mendalam, mengingat korbannya adalah seorang jurnalis yang dikenal luas di masyarakat.
Harapan Akan KeadilanMasyarakat berharap agar penyidikan kasus ini dapat dilakukan dengan transparan dan tuntas, sehingga motif di balik aksi pembakaran ini dapat terungkap dan para pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Keberadaan seorang residivis sebagai dalang pembakaran menambah kekhawatiran akan keamanan masyarakat dari ancaman para pelaku kejahatan berulang.
Kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk terus memperjuangkan keadilan dan keamanan, serta menghargai peran jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik.
(N/014)
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan tidak ada aturan yang secara khusus melarang kadet perempuan Universitas Pertahana
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Presiden Prabowo Subianto memberhentikan M Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Pemberhentian terseb
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menegaskan organisasinya masih memberikan dukungan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subia
POLITIK
BANDA ACEH Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan seorang pemuda berini
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyebut mayoritas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) y
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA iPhone Ultra yang diyakini sebagai smartphone lipat pertama Apple disebut telah digunakan oleh sejumlah orang sebelum peluncuran
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 23 Agustu
NASIONAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan 72 tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia atau Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus duga
HUKUM DAN KRIMINAL