TAPTENG -Kasus penangkapan narkotika kembali menjadi sorotan di Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di Dusun II Desa Pasar Terandam, Kecamatan Barus. Polsek Barus berhasil mengungkap kegiatan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seorang nelayan bernama HGL (23 tahun), warga setempat. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 11 Juli 2024, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di sekitar Pasar Tarandam Barus.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi SH MIKom, menyampaikan bahwa operasi berhasil mengamankan HGL beserta sejumlah barang bukti yang signifikan. Dari tangan pelaku, polisi menyita 5 paket sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 4,58 gram yang dibungkus dalam plastik bening, serta barang bukti lainnya seperti satu alat isap sabu (bong), uang tunai sebesar Rp 802.000, dua dompet, dan empat mancis.
“HGL ditangkap di dalam rumahnya bersama barang bukti yang diamankan,” jelas Kapolsek Barus.
Dalam pemeriksaan awal, HGL mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial K di Sibolga Julu. Selanjutnya, HGL beserta barang bukti dibawa ke Polsek Barus untuk proses hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menjadi bukti nyata upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut, serta mengingatkan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika. Polres Tapanuli Tengah berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas pelaku serta jaringan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
(N/014)
Polres Tapanuli Tengah Ungkap Kasus Narkotika di Barus: Pelaku Nelayan Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu