Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengusulkan kenaikan besaran bantuan pembangunan rumah insitu bagi korban bencana di Sumatera.
Usulan itu disampaikan dalam rapat bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.
Saat ini, bantuan pembangunan rumah insitu—rumah yang dibangun kembali di lokasi semula—masih sebesar Rp 60 juta per kepala keluarga.Baca Juga:
Menurut Suharyanto, angka tersebut dinilai sudah sangat terbatas, terutama jika harus menyesuaikan dengan program gentengisasi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
"Tentu saja kami sangat senang apabila untuk insitu pun dananya tidak terlalu jauh berbeda, apalagi Rp 60 juta ini sudah sangat mepet," kata Suharyanto.
Ia menjelaskan, rumah contoh yang selama ini dibangun BNPB masih menggunakan atap seng.
Sementara itu, program gentengisasi mengharuskan penggunaan genteng yang membutuhkan penguatan struktur rangka atap.
"Kalau seandainya kami akan bangun dengan genteng, kami minta tambahan lagi karena untuk memasang genteng itu perlu penguatan kayu-kayunya," ujarnya.
Rumah contoh yang dibangun di Bireuen, Aceh, misalnya, masih menggunakan seng.
BNPB mengusulkan kenaikan bantuan menjadi sekitar Rp 65 juta hingga Rp 70 juta per kepala keluarga.
Namun demikian, Suharyanto menegaskan pihaknya tidak meminta tambahan anggaran baru karena dana dari Kementerian Keuangan masih tersedia.
Kendati begitu, ia mengingatkan adanya konsekuensi kebijakan apabila standar bantuan dinaikkan di satu daerah.
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN