Ingat! KPK Tegaskan ASN Dilarang Terima Gratifikasi Jelang Hari Raya
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak
HUKUM DAN KRIMINAL
JEPANG -Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Revi Cahya Widi Sulihatun, atau lebih dikenal dengan inisial RCWS, kini tengah menghadapi masalah hukum serius di Jepang. Revi ditangkap oleh otoritas Jepang karena membawa narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram. Kasus ini sempat menjadi viral di media sosial pada bulan Juni 2024, ketika seorang yang mengaku sebagai saudara Revi menulis bahwa mereka kehilangan kontak setelah Revi terbang ke Jepang.
Informasi yang awalnya beredar menyebutkan bahwa Revi kehilangan kontak karena menggunakan visa wisata untuk bekerja. Namun, pada bulan Juli, terungkap bahwa Revi ditangkap aparat Jepang karena membawa narkotika titipan dari temannya. Foto Revi yang sedang membawa paspor dan boarding pass turut dilampirkan dalam unggahan yang menjadi viral tersebut.
Penanganan oleh KJRI OsakaDirektur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengonfirmasi penangkapan Revi dan menyatakan bahwa pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Osaka sedang memberikan pendampingan hukum kepada Revi. “Kemlu dan KJRI Osaka saat ini sedang menangani kasus RCWS yang sebelumnya diberitakan hilang,” kata Judha dalam sebuah pernyataan pada Selasa (9/7).
Judha menjelaskan bahwa akses kekonsuleran untuk menemui Revi telah dilakukan oleh KJRI Osaka untuk memastikan bahwa Revi mendapatkan hak-haknya secara penuh. “RCWS ditangkap karena kedapatan membawa narkotika. Yang bersangkutan mengaku dititipi barang oleh temannya, yang ternyata berisi narkoba,” tambahnya.
Proses Hukum dan Pengingat Bagi WNIMeskipun Revi telah ditangkap dan kasusnya sedang ditangani, Judha Nugraha belum dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai perkembangan terkini kasus tersebut. “Untuk kepentingan pelindungan yang bersangkutan dan proses penyelidikan, kami belum dapat menyampaikan detail proses selanjutnya,” ujar Judha.
Kasus ini memberikan pembelajaran berharga bagi masyarakat mengenai bahaya dan risiko membawa barang titipan dari orang lain, terutama yang baru dikenal. Judha mengingatkan agar WNI selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang menitipkan barang tanpa mengetahui isi dari barang tersebut. “Jangan pernah mau membawa barang yang dititipkan orang lain yang baru dikenal, apalagi tanpa mengetahui isi barang tersebut,” pesan Judha.
Viral di Media SosialKasus Revi pertama kali menjadi perhatian publik pada bulan Juni 2024 ketika seorang yang mengaku sebagai saudara Revi memposting di media sosial tentang hilangnya kontak dengan Revi. Unggahan tersebut menyertakan foto Revi yang sedang membawa paspor dan boarding pass, yang memperlihatkan dirinya dalam perjalanan ke Jepang. Kecurigaan awal mengarah pada dugaan bahwa Revi menggunakan visa wisata untuk bekerja, namun dugaan tersebut berubah ketika informasi mengenai penangkapannya oleh otoritas Jepang karena membawa narkotika mulai terkuak.
Respons dari Pemerintah IndonesiaPemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan KJRI Osaka berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum maksimal kepada Revi. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi warganya yang berada di luar negeri, terutama yang terlibat dalam kasus hukum serius seperti ini. “Kami memastikan bahwa setiap WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri mendapatkan pendampingan dan hak-haknya dijamin,” tegas Judha.
KesimpulanKasus Revi Cahya Widi Sulihatun menjadi pengingat penting akan bahaya sindikat narkoba internasional yang sering memanfaatkan orang-orang yang tidak curiga untuk menjadi kurir narkoba. Pemerintah Indonesia terus mengimbau agar setiap WNI yang bepergian ke luar negeri selalu berhati-hati dan tidak sembarangan menerima titipan barang dari orang lain, guna menghindari masalah hukum yang bisa merugikan diri sendiri dan keluarga.
(N/014)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/3/2026) sore.
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, hari ini menerima kunjungan Presiden ke5 RI yang juga Ketua Umum PDIP, Megawati
NASIONAL
LANGKAT Ketua Partai Hanura Kabupaten Langkat, Abd Rasyidin Pane, SH, kembali menunjukkan kepedulian sosialnya dengan membagikan 250 pak
NASIONAL
BANDA ACEH Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Aceh, Marlina Muza
PEMERINTAHAN
JAKARTA Dalam hitungan jam, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Ray
AGAMA
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri, di Istana Merdeka, J
NASIONAL
ACEH UTARA Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, atau yang lebih akrab disapa Ayahwa, mulai mendistribusikan 1.123 ekor sapi sebagai bantu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham), Mugiyanto, mendesak agar Polri dan TNI segera melakukan koordinasi untuk mengatasi p
HUKUM DAN KRIMINAL
CILEGON Arus mudik Lebaran 2026 tercatat mengalami lonjakan signifikan, khususnya di Pelabuhan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten. Hingga Ka
NASIONAL