Usai Temuan “Kluster Mewah” Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri Mashudi telah dit
NASIONAL
Jakarta – Anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029, Maria Lestari, telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang juga melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. KPK menyatakan bahwa keterangan Maria Lestari akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.
“Masih didalami ya sama rekan-rekan penyidik, jadi belum ada penetapan tersangka lagi di perkara pengembangan tersangka HM, HK, dan DTI. Jadi semuanya masih didalami,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025). Tessa menjelaskan bahwa Maria diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini untuk tersangka Hasto Kristiyanto dan Danang Tri Istiqomah.
Keterangan Maria diharapkan dapat memperkuat bukti pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut. “Tujuan utama penyidik memanggil saudara ML hari ini itu tentunya untuk memenuhi unsur perkara yang tadi sudah saya sebutkan. Jadi bila ada tambahan alat bukti untuk calon tersangka lain, itu memang ada prosesnya dan ada tahapannya,” jelas Tessa.
KPK membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru jika bukti yang ada cukup kuat. Tessa juga menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka membutuhkan bukti yang firm dan keyakinan dari penyidik serta jaksa penuntut umum. Usai diperiksa, Maria Lestari membantah telah melakukan komunikasi dengan Hasto Kristiyanto terkait dengan proses PAW dirinya sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Maria menyebut bahwa PAW tersebut merupakan hasil keputusan Mahkamah Partai. “Sudah keputusan Mahkamah Partai ya,” ujar Maria kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan. Maria juga membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto memerintahkan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, untuk menyusun kajian hukum terkait pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 dan surat permohonan fatwa MA ke KPU untuk kepentingan dirinya.
Maria menegaskan tidak memiliki hubungan spesial dengan Hasto. Terkait proses PAW, KPK saat ini tengah mendalami dugaan adanya suap. Proses PAW Maria Lestari yang diurus oleh Hasto Kristiyanto memiliki kemiripan dengan kasus PAW lainnya yang juga melibatkan Harun Masiku. KPK tengah menyelidiki pola dalam proses PAW keduanya. KPK juga sedang mengumpulkan keterangan lebih lanjut untuk mengungkap indikasi suap dalam kasus ini.
(christie)
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri Mashudi telah dit
NASIONAL
JAKARTA Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi kem
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengatakan tim kuasa hukumnya telah menyiapkan sekitar 2.000 pertanyaan untuk mengg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegur tim hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam sidang pembuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa meminta jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan ijazah Joko Widodo yang menjadi baran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi di Istana
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Nega
SOSOK
JAKARTA Pimpinan DPR RI menerima audiensi Presidium Mitra Badan Gizi Nasional (BGN) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026
NASIONAL
OlehYogen SogenPADA Kamis (1/10/2026), Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ar
OPINI
BANDA ACEH Polresta Banda Aceh menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat di lingkungan Polresta Banda Aceh, Kam
NASIONAL