BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

KPK Tetapkan Kadisdik Malut Imran Yakub Sebagai Tersangka dalam Kasus Abdul Gani, Langsung Ditahan

BITVonline.com - Kamis, 04 Juli 2024 09:34 WIB
14 view
KPK Tetapkan Kadisdik Malut Imran Yakub Sebagai Tersangka dalam Kasus Abdul Gani, Langsung Ditahan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MALUKU UTARA -Kasus korupsi kembali mengguncang Maluku Utara dengan tersingkapnya skandal gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi Pemprov. KPK telah mengembangkan penyelidikan terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, terkait penerimaan dana yang besar dalam bentuk gratifikasi dari berbagai pihak terkait jual beli jabatan dan proyek di wilayah tersebut.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini melibatkan sejumlah tersangka, termasuk baru-baru ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut, Imran Yakub. Imran Yakub ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini dan saat ini tengah menjalani masa penahanan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari pertama.

Skandal Penerimaan Gratifikasi

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Imran Yakub diduga memberikan gratifikasi kepada Abdul Gani Kasuba senilai Rp 1.145.000.000. Dana ini bertujuan untuk mempengaruhi Abdul Gani agar menunjuk Imran sebagai Kadisdik Maluku Utara, serta memberikan kemudahan dalam pengurusan izin dan rekomendasi teknis dari OPD Pemprov yang terkait dengan perusahaan di bawah Harita Group.

Baca Juga:
Dakwaan terhadap Abdul Gani Kasuba

Abdul Gani Kasuba sendiri didakwa menerima gratifikasi dalam jumlah yang mencapai Rp 109,7 miliar dari berbagai pihak yang terlibat dalam jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. Jaksa KPK menyatakan bahwa dana tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi Abdul Gani dalam menjalankan atau tidak menjalankan kewajibannya sebagai Gubernur, yang secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Implikasi Hukum

Dalam dakwaannya, jaksa KPK menegaskan bahwa Abdul Gani Kasuba didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 11 juncto Pasal 18, serta Pasal 12B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi dan penggunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Baca Juga:
Tindak Lanjut Penyelidikan

Kasus ini menjadi bukti nyata upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, terutama dalam lingkup pemerintahan daerah yang sering kali rentan terhadap praktik korupsi. Penyelidikan yang dilakukan tidak hanya mengungkap kasus-kasus individu, tetapi juga menjaring jaringan korupsi yang lebih luas yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Pemantauan Publik dan Harapan Reformasi

Masyarakat diharapkan untuk terus memantau proses hukum ini sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas di dalam pemerintahan. Reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi merupakan agenda penting bagi negara ini, dan penanganan kasus seperti ini menjadi cerminan seberapa jauh upaya tersebut telah dijalankan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Ketua AWASI Soroti PT BBS, Desak Pemkab Muaro Jambi Tindak Perusahaan Sawit Tak Miliki HGU
Polda Jambi Gelar Rakernis Propam 2025, Tegaskan Penguatan Pengawasan Demi Polri Presisi
Polda Jambi Gelar Doa dan Dzikir Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Hadir Memukau di Acara Ngunduh Mantu Bertema Javanese Royal Wedding
Polisi Tangkap Kurir Bawa 6,2 Kg Sabu, Diduga Jaringan Laboratorium Narkoba ‘Happy Water’ di Jakarta Barat
Gebyar Pendidikan dan Kebudayaan Medan: Wali Kota Rico Waas Dorong Pendidikan Berkualitas dan Cinta Budaya
komentar
beritaTerbaru