Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA -Di tengah sorotan publik yang menghangat, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menetapkan keputusan penting terkait kasus asusila yang melibatkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Dalam persidangan yang digelar di Jakarta, Rabu (3/7), DKPP RI mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari, menyusul tuduhan hubungan seksual yang dilaporkan oleh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, yang dikenal sebagai CAT.
Sebagai pengadu, CAT secara langsung mengungkapkan apresiasinya terhadap keputusan DKPP RI. “Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini,” ujarnya dengan penuh rasa lega di Kantor DKPP RI. Meskipun mengakui perjalanan yang penuh tantangan, CAT merasa didukung oleh kuasa hukum yang sangat kompeten dalam menghadapi proses ini.
Perjalanan persidangan bukanlah hal yang mudah bagi CAT, yang bahkan rela datang langsung dari Belanda untuk memastikan kehadiran dalam sidang ini. “Karena saya sendiri ingin mengikuti, melihat, bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan, dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,” tambahnya.
Putusan DKPP RI juga mengarahkan Presiden RI Joko Widodo untuk segera mengganti posisi Hasyim Asy’ari dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut guna memastikan kepatuhan.
Kasus ini diawali dengan laporan yang diajukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FHUI) serta Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Mereka mendukung bahwa perbuatan Hasyim Asy’ari melanggar kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Kuasa hukum korban juga menegaskan bahwa Hasyim Asy’ari menggunakan posisinya untuk memenuhi kepentingan pribadi dengan melibatkan korban dalam hubungan yang tak patut. Proses persidangan berlangsung dari pertengahan Mei hingga awal Juni 2024, di mana Hasyim Asy’ari turut hadir dalam dua sesi persidangan tersebut.
Keputusan DKPP RI ini tidak hanya menjadi puncak dari perjuangan CAT untuk mendapatkan keadilan, tetapi juga menjadi momentum penting dalam menegakkan integritas dan etika bagi para penyelenggara pemerintahan. Dengan harapan bahwa kasus ini memberikan inspirasi bagi semua korban untuk berani mengajukan dan memperjuangkan keadilan, khususnya bagi perempuan.
Kehadiran CAT dan dukungan dari berbagai pihak dalam proses ini menunjukkan bahwa keadilan bisa ditegakkan, dan DKPP RI telah membuktikannya dengan langkahnya yang tegas dan adil dalam menangani kasus ini.
(N/014)
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL