BREAKING NEWS
Jumat, 13 Maret 2026

Kasus ‘Love Scamming’ Lapas Cipinang: MA Dipindah ke Nusakambangan, Pemantapan Pengamanan Dilakukan

BITVonline.com - Senin, 01 Juli 2024 05:36 WIB
Kasus ‘Love Scamming’ Lapas Cipinang: MA Dipindah ke Nusakambangan, Pemantapan Pengamanan Dilakukan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JABAR -Skandal ‘love scamming‘ yang melibatkan seorang narapidana berinisial MA (21) dari Lapas Cipinang telah mengejutkan publik, khususnya setelah terbongkarnya kasus ini melalui laporan dari orang tua korban. MA, yang saat ini sedang menjalani hukuman atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, menggunakan telepon genggam secara tidak sah untuk melakukan penipuan kepada seorang siswi SMP di Kota Bandung.

Pada hari Minggu, 30 Juni 2024, MA dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas II.A Karanganyar – Nusakambangan sebagai tindakan tegas dari pihak berwenang. “Pemindahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan memastikan keamanan di dalam Lapas Cipinang,” ujar Kalapas Cipinang, Engget Pulungan Prayer Manik.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan tersebut juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban atas insiden ini. “Kami sangat menyesali kejadian ini dan akan memperkuat sistem pemeriksaan masuk ke dalam Lapas serta melaksanakan penggeledahan secara rutin,” tambahnya.

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban menerima foto dan video tanpa busana anaknya dari nomor tidak dikenal, yang ternyata merupakan ancaman dari MA untuk meminta uang dengan janji menghapus materi tersebut. Polda Jawa Barat telah mengungkap bahwa MA menggunakan identitas palsu dan foto orang lain untuk memikat korban-korbannya.

Kombes Jules Abraham Abast dari Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE, serta Pasal 4 dan Pasal 5 UU Kebiri No. 12 Tahun 2022. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Pemindahan MA ke Nusakambangan bukan hanya sebagai bentuk sanksi, tetapi juga upaya untuk memastikan keamanan dan kedisiplinan di dalam Lapas,” kata Engget, menekankan pentingnya tindakan preventif dalam mengatasi penyalahgunaan teknologi di lingkungan yang seharusnya terkontrol ketat.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi lembaga pemasyarakatan dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan teknologi oleh narapidana, serta menegaskan kembali komitmen dalam menjaga keamanan masyarakat dari tindak kejahatan di dunia maya.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru