Atasi Banjir, Pemko Medan Bangun Drainase 385 Meter di Jalan Makmur Sei Agul
MEDAN Penanganan banjir menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kota Medan melalui pembenahan infrastruktur drainase di sejumlah
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan fee percepatan ibadah haji khusus yang melibatkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 2023.
Dugaan itu muncul dari perintah Yaqut kepada staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, untuk mengumpulkan uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Gus Alex kemudian memerintahkan pejabat di Kemenag, termasuk mantan Kasubdit Rizky Fisa Abadi (RFA), untuk menetapkan kuota jemaah haji khusus tambahan sehingga bisa berangkat tanpa antrean.Baca Juga:
"RFA menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK dan memberikan perlakuan khusus agar bisa langsung berangkat lewat kuota haji khusus tambahan," ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (12/3/2026) malam.
Setiap jemaah yang ingin langsung berangkat diwajibkan membayar fee percepatan sebesar USD 5.000, atau sekitar Rp 84,4 juta.
KPK menduga uang tersebut mengalir ke Yaqut melalui Gus Alex.
"Berdasarkan pemeriksaan Tim KPK, RFA memberikan fee percepatan kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat Kemenag," jelas Asep.
Sebelum penahanan, Yaqut mengklaim tidak menerima uang sama sekali dan menegaskan kebijakan itu dilakukan untuk keselamatan jemaah.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus ini, semua kebijakan untuk keselamatan jemaah," kata Yaqut usai mengenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
KPK resmi menahan Yaqut selama 20 hari pertama, sejak 12 hingga 31 Maret 2026.
Yaqut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Yaqut diduga memerintahkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, untuk membagi kuota haji tambahan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, bertentangan dengan aturan yang mengatur kuota 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
MEDAN Penanganan banjir menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kota Medan melalui pembenahan infrastruktur drainase di sejumlah
PEMERINTAHAN
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara bersama Bank Sumut menghadirkan program KMG MERDEKA atau Kredit Multi Gu
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa, 29 September 2026. Rupiah bahkan
EKONOMI
MEDAN Seorang perempuan asal Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, Wulamsari (27), diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan
PERISTIWA
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin membuka secara resmi Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Aula M
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung menetapkan prajurit TNI aktif Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana kor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Ber
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong penguatan kerja sama perdagangan antardaerah untuk menghadapi tanta
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ombudsman RI mengungkap temuan baru terkait kondisi keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Ombudsman menemukan adanya
NASIONAL