Misteri Kematian Wakil Rektor IT&B Indonesia di Berastagi Terungkap, Begini Kronologinya
KARO Misteri kematian Asprina br Surbakti (38), dosen sekaligus Wakil Rektor II Institut Teknologi dan Bisnis (IT&B) Indonesia, di kedia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan fee percepatan ibadah haji khusus yang melibatkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 2023.
Dugaan itu muncul dari perintah Yaqut kepada staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, untuk mengumpulkan uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Gus Alex kemudian memerintahkan pejabat di Kemenag, termasuk mantan Kasubdit Rizky Fisa Abadi (RFA), untuk menetapkan kuota jemaah haji khusus tambahan sehingga bisa berangkat tanpa antrean.Baca Juga:
"RFA menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK dan memberikan perlakuan khusus agar bisa langsung berangkat lewat kuota haji khusus tambahan," ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (12/3/2026) malam.
Setiap jemaah yang ingin langsung berangkat diwajibkan membayar fee percepatan sebesar USD 5.000, atau sekitar Rp 84,4 juta.
KPK menduga uang tersebut mengalir ke Yaqut melalui Gus Alex.
"Berdasarkan pemeriksaan Tim KPK, RFA memberikan fee percepatan kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat Kemenag," jelas Asep.
Sebelum penahanan, Yaqut mengklaim tidak menerima uang sama sekali dan menegaskan kebijakan itu dilakukan untuk keselamatan jemaah.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus ini, semua kebijakan untuk keselamatan jemaah," kata Yaqut usai mengenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
KPK resmi menahan Yaqut selama 20 hari pertama, sejak 12 hingga 31 Maret 2026.
Yaqut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Yaqut diduga memerintahkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, untuk membagi kuota haji tambahan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, bertentangan dengan aturan yang mengatur kuota 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
"Perintah itu juga melibatkan simulasi untuk membenarkan pembagian kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus," kata Asep.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi kuota haji yang sebelumnya menimbulkan kegaduhan terkait ribuan jemaah reguler yang gagal berangkat pada 2024 akibat kuota haji khusus yang tidak transparan.*
(km/ad)
KARO Misteri kematian Asprina br Surbakti (38), dosen sekaligus Wakil Rektor II Institut Teknologi dan Bisnis (IT&B) Indonesia, di kedia
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas merespons kritik DPRD Kota Medan mengenai masih rendahnya realisasi Anggaran Pendapatan d
PEMERINTAHAN
BINJAI Dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di lingkungan SMA Negeri 2 Binjai memasuki proses hukum. Orang tua korban, Aidil Syahp
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan besaran gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kop
EKONOMI
MEDAN Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumatera Utara mencatat peningkatan penghimpunan zakat dan infak pada triwulan III 2026. Hingga
PEMERINTAHAN
MEDAN Penanganan banjir menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kota Medan. Pembangunan drainase terus dilakukan di sejumlah kawasan yan
PEMERINTAHAN
KEPULAUAN RIAU Konferensi Internasional mengenai Selat Malaka yang pertama atau 1st International Conference on The Strait of Malacca (I
PEMERINTAHAN
BATU BARA Menurut informasi, kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Umum Simpang Sei BejangkarTanjung Tiram, tepatnya di sekita
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap pengembangan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia mengungkap dugaan pungutan liar atau pungli terhadap warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) K
HUKUM DAN KRIMINAL