Jemput Bola ke Nias, Sumut Kebut Pembangunan Jalan hingga Pelabuhan di Daerah 3T
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat pembangunan di empat kabupaten di Kepulauan Nias yang masih masuk kat
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan fee percepatan ibadah haji khusus yang melibatkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 2023.
Dugaan itu muncul dari perintah Yaqut kepada staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, untuk mengumpulkan uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Gus Alex kemudian memerintahkan pejabat di Kemenag, termasuk mantan Kasubdit Rizky Fisa Abadi (RFA), untuk menetapkan kuota jemaah haji khusus tambahan sehingga bisa berangkat tanpa antrean.Baca Juga:
"RFA menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK dan memberikan perlakuan khusus agar bisa langsung berangkat lewat kuota haji khusus tambahan," ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (12/3/2026) malam.
Setiap jemaah yang ingin langsung berangkat diwajibkan membayar fee percepatan sebesar USD 5.000, atau sekitar Rp 84,4 juta.
KPK menduga uang tersebut mengalir ke Yaqut melalui Gus Alex.
"Berdasarkan pemeriksaan Tim KPK, RFA memberikan fee percepatan kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat Kemenag," jelas Asep.
Sebelum penahanan, Yaqut mengklaim tidak menerima uang sama sekali dan menegaskan kebijakan itu dilakukan untuk keselamatan jemaah.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus ini, semua kebijakan untuk keselamatan jemaah," kata Yaqut usai mengenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
KPK resmi menahan Yaqut selama 20 hari pertama, sejak 12 hingga 31 Maret 2026.
Yaqut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Yaqut diduga memerintahkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, untuk membagi kuota haji tambahan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, bertentangan dengan aturan yang mengatur kuota 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
"Perintah itu juga melibatkan simulasi untuk membenarkan pembagian kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus," kata Asep.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi kuota haji yang sebelumnya menimbulkan kegaduhan terkait ribuan jemaah reguler yang gagal berangkat pada 2024 akibat kuota haji khusus yang tidak transparan.*
(km/ad)
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat pembangunan di empat kabupaten di Kepulauan Nias yang masih masuk kat
PEMERINTAHAN
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar rincian aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi melantik dan memimpin prosesi pengambilan sumpah jabatan puluhan pejabat Eselon II serta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indonesia masih dibayangbayangi persoalan pengangguran terdidik. Data terbaru per Februari 2026 mencatat sebanyak 1 juta lulusa
EKONOMI
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan keterlibatan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar komunikasi publik Bambang Harymurti mengusulkan perubahan nomenklatur atau judul Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Jabatan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi berganti. Poppy Marulita Hutagalung resm
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat de
PEMERINTAHAN
BALIKPAPAN Memasuki dunia kerja di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tak lagi cukup dengan mengandalkan ijazah sekolah atau pergur
EKONOMI
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) tengah diguncang isu keterlibatan ribuan pegawainya dalam aktivitas judi online. Menteri Sosial Sa
NASIONAL