BREAKING NEWS
Selasa, 11 Agustus 2026

KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Khusus, Eks Menag Yaqut Diduga Terima Rp 84 Juta per Jemaah

Adelia Syafitri - Jumat, 13 Maret 2026 10:51 WIB
KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Khusus, Eks Menag Yaqut Diduga Terima Rp 84 Juta per Jemaah
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (foto: detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan fee percepatan ibadah haji khusus yang melibatkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 2023.

Dugaan itu muncul dari perintah Yaqut kepada staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, untuk mengumpulkan uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Gus Alex kemudian memerintahkan pejabat di Kemenag, termasuk mantan Kasubdit Rizky Fisa Abadi (RFA), untuk menetapkan kuota jemaah haji khusus tambahan sehingga bisa berangkat tanpa antrean.

Baca Juga:

"RFA menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK dan memberikan perlakuan khusus agar bisa langsung berangkat lewat kuota haji khusus tambahan," ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (12/3/2026) malam.

Setiap jemaah yang ingin langsung berangkat diwajibkan membayar fee percepatan sebesar USD 5.000, atau sekitar Rp 84,4 juta.

KPK menduga uang tersebut mengalir ke Yaqut melalui Gus Alex.

"Berdasarkan pemeriksaan Tim KPK, RFA memberikan fee percepatan kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat Kemenag," jelas Asep.

Sebelum penahanan, Yaqut mengklaim tidak menerima uang sama sekali dan menegaskan kebijakan itu dilakukan untuk keselamatan jemaah.

"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus ini, semua kebijakan untuk keselamatan jemaah," kata Yaqut usai mengenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

KPK resmi menahan Yaqut selama 20 hari pertama, sejak 12 hingga 31 Maret 2026.

Yaqut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Yaqut diduga memerintahkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, untuk membagi kuota haji tambahan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, bertentangan dengan aturan yang mengatur kuota 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

"Perintah itu juga melibatkan simulasi untuk membenarkan pembagian kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus," kata Asep.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi kuota haji yang sebelumnya menimbulkan kegaduhan terkait ribuan jemaah reguler yang gagal berangkat pada 2024 akibat kuota haji khusus yang tidak transparan.*


(km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemko Medan Perkuat Silaturahmi Lewat Safari Ramadan di Masjid Al Hasanah, Salurkan Bantuan untuk Masjid dan Santuni Anak Yatim
WakaPolda Aceh Pimpin Apel Operasi Ketupat 2026 untuk Amankan Mudik Lebaran
Proses Hukum Yaqut Cholil Qoumas: KPK Lengkapi Bukti Sebelum Penahanan
Sidang Perdana Kasus Kapal Tunda Rp135,81 Miliar, Tiga Mantan Direktur Diadili
DPR RI Percepat Pembahasan RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Target Disahkan Segera
Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK, Tersangka Kasus Kuota Haji 2023-2024
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru