BREAKING NEWS
Selasa, 11 Agustus 2026

KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Khusus, Eks Menag Yaqut Diduga Terima Rp 84 Juta per Jemaah

Adelia Syafitri - Jumat, 13 Maret 2026 10:51 WIB
KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Khusus, Eks Menag Yaqut Diduga Terima Rp 84 Juta per Jemaah
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (foto: detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Perintah itu juga melibatkan simulasi untuk membenarkan pembagian kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus," kata Asep.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi kuota haji yang sebelumnya menimbulkan kegaduhan terkait ribuan jemaah reguler yang gagal berangkat pada 2024 akibat kuota haji khusus yang tidak transparan.*


(km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemko Medan Perkuat Silaturahmi Lewat Safari Ramadan di Masjid Al Hasanah, Salurkan Bantuan untuk Masjid dan Santuni Anak Yatim
WakaPolda Aceh Pimpin Apel Operasi Ketupat 2026 untuk Amankan Mudik Lebaran
Proses Hukum Yaqut Cholil Qoumas: KPK Lengkapi Bukti Sebelum Penahanan
Sidang Perdana Kasus Kapal Tunda Rp135,81 Miliar, Tiga Mantan Direktur Diadili
DPR RI Percepat Pembahasan RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Target Disahkan Segera
Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK, Tersangka Kasus Kuota Haji 2023-2024
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru