Didakwa Terima USD 271.500 dari Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Ajukan Perlawanan
JAKARTA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan fee percepatan ibadah haji khusus yang melibatkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 2023.
Dugaan itu muncul dari perintah Yaqut kepada staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, untuk mengumpulkan uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Gus Alex kemudian memerintahkan pejabat di Kemenag, termasuk mantan Kasubdit Rizky Fisa Abadi (RFA), untuk menetapkan kuota jemaah haji khusus tambahan sehingga bisa berangkat tanpa antrean.Baca Juga:
"RFA menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK dan memberikan perlakuan khusus agar bisa langsung berangkat lewat kuota haji khusus tambahan," ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (12/3/2026) malam.
Setiap jemaah yang ingin langsung berangkat diwajibkan membayar fee percepatan sebesar USD 5.000, atau sekitar Rp 84,4 juta.
KPK menduga uang tersebut mengalir ke Yaqut melalui Gus Alex.
"Berdasarkan pemeriksaan Tim KPK, RFA memberikan fee percepatan kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat Kemenag," jelas Asep.
Sebelum penahanan, Yaqut mengklaim tidak menerima uang sama sekali dan menegaskan kebijakan itu dilakukan untuk keselamatan jemaah.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus ini, semua kebijakan untuk keselamatan jemaah," kata Yaqut usai mengenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
KPK resmi menahan Yaqut selama 20 hari pertama, sejak 12 hingga 31 Maret 2026.
Yaqut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Yaqut diduga memerintahkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, untuk membagi kuota haji tambahan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, bertentangan dengan aturan yang mengatur kuota 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
JAKARTA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Panitia peringatan HUT ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia mulai mengantarkan undangan resmi kepada para mantan presiden dan mant
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan Selasa (11/8/2026) di zona merah. IHSG turun 97,49 poin atau 1,53 pers
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa (11/8/2026). Rupiah ditutup mele
EKONOMI
JAKARTA Presiden ke6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berpeluang tidak menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPRDPD yang d
POLITIK
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) per
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaa
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia segera ditanga
NASIONAL
SERDANG BEDAGAI Dua warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, tewas setelah sepeda motor yang mereka tumpangi tertabra
PERISTIWA