BREAKING NEWS
Minggu, 09 Agustus 2026

Tragedi Duren Sawit: Anak KS Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Ayah, Ancam 15 Tahun Penjara!

Redaksi - Senin, 24 Juni 2024 09:58 WIB
Tragedi Duren Sawit: Anak KS Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Ayah, Ancam 15 Tahun Penjara!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sebuah tragedi mengguncang Duren Sawit, Jakarta Timur, ketika Polda Metro Jaya menetapkan seorang remaja perempuan berusia 17 tahun sebagai tersangka atas pembunuhan yang dilakukan terhadap ayahnya sendiri, S (55). Kejadian tragis ini menarik perhatian publik setelah korban ditemukan tewas dengan luka tusukan di dada pada malam Jumat (21/6/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa Anak KS ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ mengumpulkan bukti yang cukup. “Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan penusukan sebanyak dua kali terhadap korban hingga menyebabkan kematian,” ujar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya.

Anak KS tidak hanya dituduh melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya, namun juga meninggalkan tempat kejadian dengan membawa kabur motor dan handphone milik korban. Tindakan ini menambah tragisitas kejadian yang telah memilukan masyarakat Jakarta Timur.

Menurut keterangan yang diperoleh dari warga sekitar, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka tusukan menggunakan pisau sepanjang 25 centimeter di dada. “Saat kejadian, orang tuanya sedang tidur. Ada dua luka tusuk di dada kanan kiri. Darah sudah mengering,” ujar seorang saksi saat diwawancarai di warung dekat lokasi kejadian.

Kejadian ini memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan tentang dinamika keluarga serta faktor-faktor yang mungkin memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat pun menunggu perkembangan lebih lanjut dari pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berjalan, untuk mengungkap motif sebenarnya di balik peristiwa tragis ini.

Anak KS kini dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghilangan nyawa dengan sengaja. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik tragedi ini yang telah menggetarkan warga Jakarta Timur.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru