BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

Dua Selebgram Lampung Ditangkap Karena Promosikan Iklan Judi Online di Instagram

BITVonline.com - Jumat, 21 Juni 2024 09:15 WIB
75 view
Dua Selebgram Lampung Ditangkap Karena Promosikan Iklan Judi Online di Instagram
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LAMPUNG –Dua selebgram dari Kota Metro, Lampung, berubah drastis. Mereka, berinisial PM dan BA, tidak sengaja memasuki sorotan tajam Satreskrim Polres Metro. Penyebabnya? Aktivitas mereka yang mempromosikan situs judi online melalui platform Instagram.

InformasiĀ  yang kami himpun menunjukkan bahwa pada pukul 20.30 WIB, kedua remaja ini ditangkap di tengah operasi patroli siber yang digelar oleh polisi. Kombes Pol Umi Fadillah Astutik dari Humas Polda Lampung mengonfirmasi kebenaran penangkapan ini pada Jumat, 21 Juni 2024.

“Benar, Satreskrim Polres Metro mengamankan dua remaja karena mempromosikan situs judi online di akun Instagram mereka,” ujar Kombes Umi Fadillah.

Baca Juga:

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa kedua akun Instagram milik PM dan BA memiliki jumlah pengikut yang cukup besar, dengan lebih dari 15 ribu dan 22 ribu pengikut secara berturut-turut. Mereka menggunakan platform populer ini untuk memasarkan salah satu situs judi online, menarik perhatian ribuan orang dengan iklan yang menawarkan kesempatan untuk berjudi secara daring.

Tindakan ini, sebagaimana diungkapkan oleh Kombes Umi Fadillah, terkuak setelah polisi melakukan patroli siber yang rutin. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bareskrim untuk menangani lonjakan kasus judi online di Indonesia. Pemeriksaan terhadap PM dan BA masih berlangsung intensif di Mapolres Metro. Meskipun keduanya belum ditetapkan statusnya, proses hukum sedang berjalan untuk mengungkap lebih dalam tentang aktivitas mereka yang melanggar hukum tersebut.

Baca Juga:

Dalam beberapa bulan terakhir, Bareskrim telah mengungkap ratusan kasus terkait judi online di seluruh Indonesia. Fenomena ini menyoroti tantangan serius yang dihadapi kepolisian dalam menjaga ketertiban di dunia maya, di mana platform sosial menjadi lahan subur bagi aktivitas ilegal semacam itu.

Kasus ini mencerminkan bagaimana popularitas media sosial dapat disalahgunakan untuk kegiatan yang merugikan masyarakat luas. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengguna media sosial lainnya yang berpotensi melakukan hal serupa.

Masih banyak yang harus diungkap dan dipelajari dari kasus ini. Kita tunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang sedang berlangsung. Kami akan terus mengupdate informasi terbaru seiring dengan perkembangan dari pihak berwenang.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Warga Pohsanten dan Mendoyo Gelar Gotong Royong Bersihkan Sampah di Jembatan Penghubung
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen Gagalkan 6,3 Kg Sabu: Bukti Komitmen Berantas Narkoba
Gubernur Aceh Hadiri Syukuran Kembalinya Empat Pulau ke Wilayah Aceh: Harus Dikelola Serius
Forum Ilmiah di Aceh Kritik Penyatuan Fungsi Penyidik-Penuntut dalam RKUHAP, Taqwaddin Husen: Apa Ada Motif Lain?
Satgas Yonif 700/Wira Yudha Cakti Dirikan Tenda Pengungsian di Sinak, Papua Tengah: Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat
Satgas TNI Yonif 700/WYC Bangun Honai di Gome, Jalin Kemanunggalan dengan Warga Papua
komentar
beritaTerbaru