BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

Operasi Penangkapan Pengiriman Satwa Dilindungi: Polisi Gagalkan Perdagangan Burung Kakak Tua

BITVonline.com - Jumat, 14 Juni 2024 06:50 WIB
68 view
Operasi Penangkapan Pengiriman Satwa Dilindungi: Polisi Gagalkan Perdagangan Burung Kakak Tua
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Sebuah operasi penangkapan yang dipimpin oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditrreskrimsus Polda Sumut telah berhasil menggagalkan pengiriman satwa dilindungi, khususnya jenis burung kakak tua jambul kuning. Tujuh ekor burung tersebut berhasil disita dalam penggerebekan ini.

Dua orang pelaku penjual gelap satwa dilindungi, dengan inisial FPT dari Perumnas Simalingkar dan MD dari Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.

“Benar. Polda Sumut bersama tim gabungan berhasil menangkap penjual gelap satwa dilindungi berupa 7 ekor burung kakak tua jambul kuning yang akan dijual ke pemesan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, pada Jumat (14/6/2024).

Baca Juga:

Menurut Hadi, pengungkapan ini dilakukan berkat informasi dari sebuah Non Governmental Organization (NGO) mengenai perdagangan burung kakak tua jambul kuning dari Kota Medan yang akan dikirim ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Pada Rabu, 12 Juni kemarin, polisi datang ke loket bus Putra Pelangi di Jalan Ring road-Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi melihat dua orang mengendarai sepeda Honda Vario berwarna putih merah membawa sebuah kotak yang dibungkus dengan karung plastik putih.

Baca Juga:

Melihat hal tersebut, polisi langsung meringkus kedua tersangka dan menanyakan isi di dalam kotak tersebut. Saat diperiksa, ternyata isi kotak adalah burung kakak tua jambul kuning yang berada di dalam sebuah kotak besi.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polda Sumut, sementara burung kakak tua diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku memperoleh burung tersebut dari Surabaya dengan harga sekitar Rp 2 juta. Mereka berencana menjual kembali burung-burung tersebut seharga Rp 4 hingga Rp 4,5 juta ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

“Saat ini penyelidikan masih terus berlangsung terkait kasus perdagangan satwa dilindungi ini,” tambah Hadi.

Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi satwa dilindungi dan memerangi perdagangan ilegal satwa di Indonesia.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
ICMI Aceh Desak Presiden Prabowo Kembalikan Blang Padang ke Masjid Raya Baiturrahman: Tanah Wakaf, Bukan Tanah Negara
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Minggu 29 Juni 2025: Sejumlah Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Minggu 29 Juni 2025: Seluruh Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Minggu 29 Juni 2025: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Minggu 29 Juni 2025: Didominasi Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Minggu 29 Juni 2025: Sebagian Besar Wilayah Cerah Berawan
komentar
beritaTerbaru