Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Jepara, Dian Kristiandi, dalam kaitannya dengan dugaan korupsi kredit fiktif yang melibatkan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polda Jawa Tengah, Kamis (16/1/2024), dan KPK mendalami peran Dian dalam proses pengajuan serta penyelesaian kredit fiktif tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa Dian dan tiga saksi lainnya diperiksa terkait dengan dugaan penerimaan imbalan lain. Selain itu, penyidik juga menggali lebih dalam soal peran Dian sebagai Bupati Jepara yang terlibat dalam pengajuan dan penyelesaian kredit tersebut.
“Saksi 4 didalami terkait dengan proses pengajuan dan penyelesaian kredit yang bersangkutan selaku Bupati dan didalami terkait dugaan penerimaan lain,” kata Tessa. Tiga saksi lainnya yang diperiksa adalah Ahmad Nasir, Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha, Sus Sesto, karyawan PT Jamkrida Jateng, dan Ririn Indrayati, mantan Kabag Umum dan SDM PT BPR Bank Jepara Artha.
Ahmad dan Sus diperiksa terkait proses pengajuan serta penerimaan fee dari kredit fiktif, sementara Ririn ditanya soal dugaan pemberian hadiah kepada oknum di Pemkab Jepara.Tessa juga mengungkapkan bahwa KPK sedang mendalami dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 220 miliar akibat kredit fiktif yang dicairkan oleh PT BPR Bank Jepara Artha.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa mereka tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha pada Bank Jepara Artha untuk periode 2022-2024, dengan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.