BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

Oknum Petugas Dishub yang Memalak Sopir Pikap Dihukum dengan Penurunan Pangkat dan Potongan Gaji

BITVonline.com - Rabu, 12 Juni 2024 06:19 WIB
50 view
Oknum Petugas Dishub yang Memalak Sopir Pikap Dihukum dengan Penurunan Pangkat dan Potongan Gaji
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejadian oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang memalak sopir pikap di Daan Mogot, Jakarta Barat, beberapa hari lalu, telah menimbulkan respons tegas dari pihak berwenang. Slamet Riyadi, petugas yang terlibat dalam insiden tersebut, dihukum dengan penurunan pangkat dan potongan gaji sebagai bentuk efek jera, demikian disampaikan oleh Plh Kadishub Jakarta, Syaripudin, melalui keterangan resminya.

Syaripudin menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk memberikan efek jera kepada petugas Dishub yang terlibat dalam tindakan memalak tersebut. Oknum petugas tersebut dihukum dengan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, sebagai bentuk sanksi disiplin tingkat sedang.

Selain itu, tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari petugas Dishub tersebut juga dipotong sebesar 30 persen. TPP merupakan penghasilan di luar gaji dan tunjangan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan kelompok jabatan, penilaian kinerja, dan kedisiplinan.

Baca Juga:

Syaripudin menegaskan bahwa Slamet Riyadi telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pungutan di luar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peristiwa memalak sopir pikap oleh oknum petugas Dishub tersebut viral setelah video insiden tersebut banyak dibagikan di media sosial. Dalam video tersebut, petugas Dishub meminta bayaran kepada sopir pikap untuk membeli rokok, meskipun sopir tersebut menyatakan bahwa dirinya hanya memiliki uang untuk membeli bensin dan belum menerima upah dari pelanggannya.

Baca Juga:

Meskipun sudah ditolak, oknum Dishub tersebut tetap memaksa sopir untuk memberikan uang. Bahkan, dia mengancam untuk mengambil tindakan lebih tegas jika sopir tersebut tidak mematuhi permintaannya.

Keputusan hukuman yang diambil terhadap oknum petugas Dishub ini menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk menegakkan disiplin dan memberikan efek jera kepada pelaku tindakan yang melanggar aturan. Diharapkan tindakan ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh petugas Dishub dan masyarakat secara umum agar tidak melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Rutan Kelas I Medan Ajak Anak Panti Asuhan Makan Bersama, Wujudkan Pemasyarakatan yang Humanis
Ketua DPRK Banda Aceh Tutup Festival Dala'il Khairat di Surien, Dorong Pelestarian Syiar Islam dan Tradisi Aceh
Dilepas Tuanku Muhammad, TRB Fishing Aceh Bertolak ke Aceh Barat Ikuti Turnamen Mancing
RAT Ke-2 Koperasi KPI: Sasar Bisnis Pupuk dan Oli, Dorong Produk Lokal
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Kepala Dinas PUPR
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
komentar
beritaTerbaru