Kereta Api Hantam Pajero di Perlintasan Tanpa Palang, Pengemudi Tewas
TEBING TINGGI Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jalan Gunung Semeru, Lingkungan II, Kelurahan Lala
PERISTIWA
JAKARTA – Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Alasan banding JPU atas putusan vonis kepada Lisa Rachmat tidak punya dasar hukum," tegas Andi Syarifuddin, SH, MH, selaku penasihat hukum Lisa Rachmat kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025) di kawasan Mega Kuningan, Jakarta.
Sebelumnya, JPU mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta kepada Lisa Rachmat.
Salah satu alasan banding yang disampaikan adalah karena sebagian barang bukti yang disita tidak dirampas untuk negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa JPU keberatan atas putusan yang memerintahkan pengembalian barang bukti berupa uang tunai dan aset lainnya yang disita dari Lisa, suaminya Linggo Hadiprayitno, dan adiknya David Rachmat.
Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp27 miliar dalam berbagai bentuk mata uang.
"Lisa adalah pemberi suap, bukan penerima. Uang atau barang yang sudah diberikan kepada penerima suap, dalam hal ini hakim PN Surabaya dan Zarof Ricar, tidak lagi bisa ditarik ke Lisa. Mestinya yang dirampas itu uang yang berada di tangan penerima suap," jelas Andi.
Andi menambahkan, penyitaan barang milik orang lain hanya dapat dilakukan bila ada dugaan kuat bahwa barang tersebut berasal dari atau digunakan untuk tindak pidana.
Dalam perkara ini, tidak satu pun saksi atau bukti di persidangan menguatkan tuduhan bahwa aset yang disita berasal dari uang suap.
Lisa Rachmat juga mengajukan banding dengan alasan putusan majelis hakim tidak memenuhi asas kepastian hukum, keadilan, dan manfaat.
Menurut Andi, perkara Lisa tidak melalui prosedur hukum yang sah karena tidak didahului penyelidikan dan penyidikan yang sesuai.
Ia juga menyebut tak ada saksi yang secara langsung mendengar, melihat, atau mengalami peristiwa pidana yang didakwakan kepada kliennya.
TEBING TINGGI Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jalan Gunung Semeru, Lingkungan II, Kelurahan Lala
PERISTIWA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memimpin langsung aksi gotong royong massal lintas sektoral di Stadion Teladan, Sabtu (23
PEMERINTAHAN
MEDAN Kekompakan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan kembali terlihat menjelang pelaksanaan ASEAN U19 Boys
PEMERINTAHAN
JAKARTA Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan CEO GoTo, Hans Patuwo, di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (2
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyoroti masih kuatnya e
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia mampu mencapai swasembada daging dalam empat hingga lima tahun ke depan. Target
EKONOMI
JAKARTA Sebanyak sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditangkap otoritas Israel saat mengikuti misi kemanusiaan internasi
NASIONAL
JAKARTA Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas gangguan sistem kelistrika
NASIONAL
JAKARTA Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menjadi sorotan publik usai insiden pemadaman listrik massal di sejumlah wilay
EKONOMI
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, SulaimanSulaiman Harahap, menegaskan wartawan merupakan mitra s
PEMERINTAHAN