Prabowo Targetkan RI Swasembada Daging dalam Lima Tahun
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia mampu mencapai swasembada daging dalam lima tahun ke depan. Target tersebut menj
EKONOMI
JAKARTA – Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Alasan banding JPU atas putusan vonis kepada Lisa Rachmat tidak punya dasar hukum," tegas Andi Syarifuddin, SH, MH, selaku penasihat hukum Lisa Rachmat kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025) di kawasan Mega Kuningan, Jakarta.
Sebelumnya, JPU mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta kepada Lisa Rachmat.
Salah satu alasan banding yang disampaikan adalah karena sebagian barang bukti yang disita tidak dirampas untuk negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa JPU keberatan atas putusan yang memerintahkan pengembalian barang bukti berupa uang tunai dan aset lainnya yang disita dari Lisa, suaminya Linggo Hadiprayitno, dan adiknya David Rachmat.
Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp27 miliar dalam berbagai bentuk mata uang.
"Lisa adalah pemberi suap, bukan penerima. Uang atau barang yang sudah diberikan kepada penerima suap, dalam hal ini hakim PN Surabaya dan Zarof Ricar, tidak lagi bisa ditarik ke Lisa. Mestinya yang dirampas itu uang yang berada di tangan penerima suap," jelas Andi.
Andi menambahkan, penyitaan barang milik orang lain hanya dapat dilakukan bila ada dugaan kuat bahwa barang tersebut berasal dari atau digunakan untuk tindak pidana.
Dalam perkara ini, tidak satu pun saksi atau bukti di persidangan menguatkan tuduhan bahwa aset yang disita berasal dari uang suap.
Lisa Rachmat juga mengajukan banding dengan alasan putusan majelis hakim tidak memenuhi asas kepastian hukum, keadilan, dan manfaat.
Menurut Andi, perkara Lisa tidak melalui prosedur hukum yang sah karena tidak didahului penyelidikan dan penyidikan yang sesuai.
Ia juga menyebut tak ada saksi yang secara langsung mendengar, melihat, atau mengalami peristiwa pidana yang didakwakan kepada kliennya.
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia mampu mencapai swasembada daging dalam lima tahun ke depan. Target tersebut menj
EKONOMI
JAKARTA Seorang wanita berinisial TMA diamankan petugas setelah kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Rumah Tahanan (Rutan) S
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai peringatan Iduladha 1447 Hijriah menjadi momentum penting untuk mengingatkan kemba
AGAMA
MEDAN Seorang pria yang diduga spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Medan, Sumatera Utara, dilumpuhkan petugas kepolisia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebanyak 27 negara dilaporkan mulai mengajukan akses pendanaan darurat ke Bank Dunia (World Bank) di tengah dampak lanjutan konf
INTERNASIONAL
PROBOLINGGO Kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil rombongan anggota DPR RI Fraksi PKB Muhammad Hilman Mufidi atau Gus Hilman terjadi d
PERISTIWA
JAKARTA Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), Boyamin Saiman, menilai polemik yan
POLITIK
TOBA Aksi pencurian sepeda motor menimpa seorang kurir paket di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Ironisnya, pelaku ternyata merupakan tiga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi fenomena El Nino yang diperkirakan melanda Indonesia mulai
NASIONAL
JAKARTA Arus dana asing kembali keluar dari pasar modal Indonesia setelah FTSE Russell menghapus empat saham asal Indonesia dari indeks FT
EKONOMI