Muhammadiyah Aceh Percepat Digitalisasi Organisasi Lewat Pelatihan SatuMu
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menggelar pelatihan Training of Trainer (ToT) Satu Data Muhammadiyah (SatuMu) sebaga
PENDIDIKAN
JAKARTA -Kejadian oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang memalak sopir pikap di Daan Mogot, Jakarta Barat, beberapa hari lalu, telah menimbulkan respons tegas dari pihak berwenang. Slamet Riyadi, petugas yang terlibat dalam insiden tersebut, dihukum dengan penurunan pangkat dan potongan gaji sebagai bentuk efek jera, demikian disampaikan oleh Plh Kadishub Jakarta, Syaripudin, melalui keterangan resminya.
Syaripudin menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk memberikan efek jera kepada petugas Dishub yang terlibat dalam tindakan memalak tersebut. Oknum petugas tersebut dihukum dengan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, sebagai bentuk sanksi disiplin tingkat sedang.
Selain itu, tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari petugas Dishub tersebut juga dipotong sebesar 30 persen. TPP merupakan penghasilan di luar gaji dan tunjangan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan kelompok jabatan, penilaian kinerja, dan kedisiplinan.
Syaripudin menegaskan bahwa Slamet Riyadi telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pungutan di luar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peristiwa memalak sopir pikap oleh oknum petugas Dishub tersebut viral setelah video insiden tersebut banyak dibagikan di media sosial. Dalam video tersebut, petugas Dishub meminta bayaran kepada sopir pikap untuk membeli rokok, meskipun sopir tersebut menyatakan bahwa dirinya hanya memiliki uang untuk membeli bensin dan belum menerima upah dari pelanggannya.
Meskipun sudah ditolak, oknum Dishub tersebut tetap memaksa sopir untuk memberikan uang. Bahkan, dia mengancam untuk mengambil tindakan lebih tegas jika sopir tersebut tidak mematuhi permintaannya.
Keputusan hukuman yang diambil terhadap oknum petugas Dishub ini menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk menegakkan disiplin dan memberikan efek jera kepada pelaku tindakan yang melanggar aturan. Diharapkan tindakan ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh petugas Dishub dan masyarakat secara umum agar tidak melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang.
(N/014)
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menggelar pelatihan Training of Trainer (ToT) Satu Data Muhammadiyah (SatuMu) sebaga
PENDIDIKAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan selama periode 2024 Juli 2026 dengan kinerja positif. Indeks ditutup me
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan rangkaian pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu cepat menghubungkan temuan uang dan emas s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengunjungi stan Bhayangkari Daerah Aceh dalam ajang Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara (KB
EKONOMI
BANDA ACEH Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Marlina Muzakir mengajak anakanak Aceh untuk berani melawan segala bentuk perundungan atau bullyi
PENDIDIKAN
JAKARTA Pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait istilah londo ireng yang disampaikan dalam pidatonya menuai perhatian publik. Istil
POLITIK
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah melakukan perubahan terhadap skema hubungan antara pembayaran zakat dan kewajib
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyoroti proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah
HUKUM DAN KRIMINAL